Soal Hak Imunitas Arteria Dahlan, Ahli Pidana: Hal ini Diatur Dalam Undang-Undang RI

- 5 Februari 2022, 23:05 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan./Instagram.com/arteriadahlan/ /
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan./Instagram.com/arteriadahlan/ / /

"Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat," ucapnya terpisah.

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Diduga Peras dan Ancam Petugas SPBU, Dua Orang Mengaku Wartawan Dibekuk, Polisi Amankan Uang Tunai Rp10 Juta

Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana.

Direktur eksekutif lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar hati hati menangani kss anggota DPR, Arteria Dahlan yang menurutnya kini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi.

Edi Hasibuan meminta polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kss Anggota DPR Arteria Dahlan dalam pernyataanya yg mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR.

Baca Juga: Naik Posisi 3 Liga 1 Usai Taklukan Persikabo 1973 Telak 3-0, Begini Reaksi Coach Teco

"Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dlm kapasitasnya sebagai anggota komisi 3 DPR dan kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 uu MD3.

Menurut pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dlm rapat DPR atau diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Sesuai undang undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak yang dimiliki anggota DPR mutlak.

Halaman:

Editor: Bramantyo

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah