Kasasi Kubu Luhut MP Pangaribuan Ditolak, Otto Hasibuan Pertimbangkan Terima Anggota PERADI dari Kelompok Lain

- 16 Desember 2021, 16:53 WIB
Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan
Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE- Sengkarut organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) akhirnya menemui titik terang. Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Luhut MP Pangaribuan dkk terhadap PERADI pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan selaku termohon.

Permohonan kasasi bernomor 3085 K/PDT/2021 ini telah diputuskan oleh Majelis pada 4 November 2021 lalu. Dengan putusan itu, maka legal standing PERADI yang kini dipimpin Ketua Umum Otto Hasibuan makin kuat menjadi organisasi advokat single bar.

"Jadi memang perselisihan tentang organisasi advokat yang ada selama ini sudah berakhir, sudah selesai. Dengan adanya putusan MA yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maka PERADI yang sah adalah kami," kata Otto saat di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Rabu 15 Desember 2021 kemarin malam.

Baca Juga: 10 Bulan di Desa, Tim Pengabdian Masyarakat UMS Bantu Sistem Pengelolaan Keuangan BUMDes Sinergi di Klaten

Atas ditolaknya kasasi kubu Luhut MP Pangaribuan tersebut, menurut Otto, implikasinya jika mengacu pada Pasal 30 Undang-Undang Advokat, maka setiap advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang wajib menjadi anggota organisasi advokat (PERADI-Red).

"Karena PERADI-lah yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Advokat itu. Maka kalau kami menjadi single bar, tentunya kami harus mempertimbangkan juga, bagaimana nasib teman-teman advokat diluar PERADI (yang sekarang)," ujar Otto.

Otto mengaku telah mempertimbangkan dan mengusulkan kepada MA agar merevisi atau menganulir Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomor 73 Tahun 2015. SK itu mengatur tentang dibenarkannya Pengadilan Tinggi menyumpah advokat dari organisasi advokat mana pun.

Baca Juga: Sinopsis Film Man of Steel Tayang Malam Ini, Kisah Awal Mula Superman Beraksi di Bumi

"Kembalikan semua kewenangan (mengusulkan advokat yang akan disumpah) itu kepada kami (PERADI-Red), karena selama dua periode sebelum kepemimpinan MA yang sekarang, kewenangan itu ada pada kami," tegasnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x