Dukung Himbauan Mahfud MD, Mantan Ketua DPC PERADI Solo Buka Bantuan Hukum Gratis Korban Pinjol Ilegal

- 23 Oktober 2021, 00:16 WIB
Badrus Zaman owner kantor hukum MBZ Keadilan, mantan Ketua ĎPC PERADI Solo
Badrus Zaman owner kantor hukum MBZ Keadilan, mantan Ketua ĎPC PERADI Solo /Dok/ Pribadi/ Badrus Zaman

 


SUKOHARJOUPDATE- Jagat media sosial heboh dengan himbauan Menkopolhukam Mahfud MD yang viral melalui unggahan video di Twitter mengatakan, utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar.

Dalam video berdurasi 49 detik yang dibagikan akun Boss @BossTemlen pada 20 Oktober 2021 itu, Mahfud menghimbau masyarakat yang terjerat pinjol ilegal untuk tidak membayar meski ada penagihan.

Hal tersebut karena pinjol ilegal tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bila ada penagihan secara paksa disertai ancaman atau intimidasi, maka masyarakat diminta segera melapor ke polisi.

Baca Juga: Kawanan Monyet Liar Masuk Perkampungan di Kebakkramat Karanganyar, Kebun Warga Dirusak

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud dalam video.

Mendukung himbauan Mahfud MD, mantan Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Solo, Badrus Zaman, yang mengaku ikut geram siap memberi bantuan hukum gratis bagi korban pinjol yang mau melapor ke polisi.

"Yang terlanjur meminjam, segera bayar pokoknya saja, kalau bunganya jangan dibayar. Bungamya itu sangat tidak wajar, jelas memberatkan," kata Badrus saat ditemui, Jum'at 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Dapat Penghargaan, Salurkan Dana BT PKLW Dampak PPKM Level 4 Tercepat

Menurutnya, para pelaku pinjol ilegal ini sudah sangat keterlauan dan harus segera dihentikan dengan cara melalui proses hukum agar tidak merajalela memakan korban lebih banyak lagi.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x