Kasus Ratusan Buku Nikah Dicuri, Kemenag: Data Perforasi Dinyatakan Tidak Berlaku

- 8 November 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi buku nikah
Ilustrasi buku nikah /Dok/Kemenag/kemenag.go.id

"Pemalsuan atau pencurian buku nikah selalu terjadi. Seperti halnya uang, serumit apa pun pengaman yang dibuat, modus pemalsuan selalu ada. Oleh sebab itu, yang tak kalah penting adalah mengetahui bagaimana cara cepat mendeteksi otentisitas buku nikah," ujarnya.

Terkait buku nikah yang dicuri, Adib mengingatkan agar masyarakat perlu mewaspadai pemanfaatan buku curian tersebut untuk tujuan-tujuan pemalsuan data nikah oleh pihak yang tidak berwenang.

Baca Juga: Polda Jateng Buru Hacker Peretas Akun Twitter Satlantas Polresta Banyumas

"Untuk mengetahui secara cepat buku nikah aspal, dapat melacaknya melalui barcode yang tertera di buku yang langsung terhubung ke database SIMKAH. Jika buku berikut data itu memang benar-benar dikeluarkan oleh KUA, pasti datanya tersimpan dalam SIMKAH," urainya.

Selain kode dan nomor, pihak yang berkepentingan dapat melacak keaslian dokumen melalui nomor register. Jadi, kecocokan antara kode, perforasi, dan register merupakan kunci mengetahui keaslian dokumen nikah.

"Nomor register nikah merupakan rangkaian angka dengan kode tertentu sehingga menghasilkan nomor register yang unik. Masyarakat juga dapat mengetahui keaslian buku dengan mencocokkan kode dan nomor perforasi dengan instansi penerbitnya," sambungnya.

Baca Juga: Ini Alasan Peparnas XVI Papua Dibuka Wapres Ma'ruf Amin, Bukan Presiden Joko Widodo

"Jadi, buku nikah ini menggunakan kode huruf dan nomor tertentu yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Jika diketahui bahwa kode dan nomor itu tidak sesuai dengan instansi maka bisa dipastikan itu palsu," tandasnya.***

Sumber: Kemenag

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah