Kasus Ratusan Buku Nikah Dicuri, Kemenag: Data Perforasi Dinyatakan Tidak Berlaku

- 8 November 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi buku nikah
Ilustrasi buku nikah /Dok/Kemenag/kemenag.go.id

SUKOHARJOUPDATE- Dalam satu bulan terakhir, ratusan buku nikah di dua provinsi dilaporkan hilang dicuri. Pertama, terjadi pada sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di Yogyakarta, kedua, terjadi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Cabang Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Menyikapai kejadian tersebut, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib menyatakan, akan mendata nomor perforasi buku nikah yang dicuri untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Dikutip dari laman kemenag.go.id, pada Senin 8 November 2021, dalam kasus ini kepada masing - masing KUA diminta melaporkan jumlah dan nomor perforasi buku nikah yang dicuri kepada kepolisian dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.

Baca Juga: Peparnas XVI 2021, Tuan Rumah Papua Ngebut Pimpin Klasemen Sementara Perolehan Medali

"Salah satu motif utama pencurian buku nikah adalah untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak. Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikahnya.

Selain laporan polisi untuk proses hukum lebih lanjut, laporan ke Kemenag juga sangat penting segera dilakukan agar perforasi buku nikah yang hilang dicuri bisa segera dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku.

"Nomor perforasi buku nikah ini berguna sebagai salah satu pengaman untuk menghindari pemalsuan. Sepasang buku nikah yang asli tidak akan memiliki angka yang sama dengan buku nikah pasangan lainnya," terangnya.

Baca Juga: Tertunda Satu Tahun, Pengurus Taekwondo Sukoharjo 2019-2023 Akhirnya Resmi Dilantik

Angka dalam perforasi buku nikah tersebut, menurut Adib, mempunyai dua buah kode huruf sebagai salah satu tanda dan dilanjut kode dengan sembilan digit angka.

"Pemalsuan atau pencurian buku nikah selalu terjadi. Seperti halnya uang, serumit apa pun pengaman yang dibuat, modus pemalsuan selalu ada. Oleh sebab itu, yang tak kalah penting adalah mengetahui bagaimana cara cepat mendeteksi otentisitas buku nikah," ujarnya.

Terkait buku nikah yang dicuri, Adib mengingatkan agar masyarakat perlu mewaspadai pemanfaatan buku curian tersebut untuk tujuan-tujuan pemalsuan data nikah oleh pihak yang tidak berwenang.

Baca Juga: Polda Jateng Buru Hacker Peretas Akun Twitter Satlantas Polresta Banyumas

"Untuk mengetahui secara cepat buku nikah aspal, dapat melacaknya melalui barcode yang tertera di buku yang langsung terhubung ke database SIMKAH. Jika buku berikut data itu memang benar-benar dikeluarkan oleh KUA, pasti datanya tersimpan dalam SIMKAH," urainya.

Selain kode dan nomor, pihak yang berkepentingan dapat melacak keaslian dokumen melalui nomor register. Jadi, kecocokan antara kode, perforasi, dan register merupakan kunci mengetahui keaslian dokumen nikah.

"Nomor register nikah merupakan rangkaian angka dengan kode tertentu sehingga menghasilkan nomor register yang unik. Masyarakat juga dapat mengetahui keaslian buku dengan mencocokkan kode dan nomor perforasi dengan instansi penerbitnya," sambungnya.

Baca Juga: Ini Alasan Peparnas XVI Papua Dibuka Wapres Ma'ruf Amin, Bukan Presiden Joko Widodo

"Jadi, buku nikah ini menggunakan kode huruf dan nomor tertentu yang disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Jika diketahui bahwa kode dan nomor itu tidak sesuai dengan instansi maka bisa dipastikan itu palsu," tandasnya.***

Sumber: Kemenag

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah