Berkendara Aman di Jalan Tol, NTMC Polri Mengingatkan 10 Tips yang Harus Dilakukan Pengemudi

- 5 November 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi ruas jalan tol.
Ilustrasi ruas jalan tol. /Pixabay/

 

SUKOHARJOUPDATE - Terjadinya kecelakaan maut yang menewaskan pasutri artis Bibi Andryansah dan Vanessa Angel, polisi selalu mengingatkan para pengendara harus berhati-hati. Tertib lalulintas wajib dilakukan oleh siapapun para pengguna jalan agar tidak terjadi kecelakaan lalulintas.

Untuk mengendarai mobil di jalan tol yang kecepatannya rata-rata tinggi karena merasa bebas hambatan, para pemakai jalan acap abai memperhatikan keselamatan.

Misal, ada sopir yang kelelahan atau mengantuk, namun memaksakan diri untuk tetap menjalankan mobil di ruas jalan tol yang butuh kewaspadaan ekstra.

Baca Juga: Pembangunan IKN, Transisi Energi, dan Perdagangan, 3 Sektor Prioritas Kerja Sama Indonesia–PEA

Berikut ini 10 tips berkendara aman di jalan tol sesuai arahan dari NTMC Polri seperti dilansir dari laman Pikiran-rakyat.com

1. Anda harus berusaha untuk melajukan kendaraan di lajur kiri, berpindah lajur untuk mendahului.

2. Jangan melaju di bawah kecepatan minimum yakni 60 km/jam, atau bahkan melebihi kecepatan maksimum yakni 80 km/jam, sesuai rambu yang terpasang.

Baca Juga: Alor Banjir, 7 Ha Sawah Sempat Terendam Air Berangsur-angsur Surut

Halaman:

Editor: Kinan Riyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah