Catat! Pemerintah Kembali Pangkas Tarif Pemeriksaan RT PCR Jawa Bali dan Daerah Lainnya

- 28 Oktober 2021, 19:28 WIB
Pemeriksaan RT PCR
Pemeriksaan RT PCR /Satgas Covid-19/ covid19.go.id

 


SUKOHARJOUPDATE- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali memangkas harga pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT PCR).

Dikutip dari laman kemkes.go.id pada Kamis 28 Oktober 2021, tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan itu ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.021/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Teringgi Pemeriksaan RT PCR dan mulai berlaku sejak Rabu, 27 Oktober 2021 kemarin.

Baca Juga: Mahasiswa UMS Unjuk Rasa Tuntut Menwa Dibubarkan Pasca Tragedi Maut Diklatsar Menwa UNS

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali,” kata Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir, dalam keterangan persnya.

Pemangkasan tarif dari yang sebelumnya Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali ini, merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab,” terang Abdul.

Baca Juga: Upacara Hari Sumpah Pemuda ke 93, Polres Sukoharjo Libatkan Pesilat PSHT dan Eks Napiter,

Ia mengatakan, sebelumnya Kemenkes telah melakukan evaluasi bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT PCR

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah