SUKOHARJOUPDATE- Mencegah libur akhir tahun membawa gelombang tiga Covid-19 yang akan berdampak buruk, pemerintah melakukan langkah antisipasi, diantaranya memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Tak hanya itu, Menteri PAN-RB juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama hari libur nasional tahun 2021.
Seperti dikutip dari laman kemenkopmk.go.id pada Rabu 27 Oktober 2021, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
Hal itu disampaikan Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas Covid-19, beserta stakeholder terkait di Jakarta, pada Selasa 26 Oktober 2021.
"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," terang Muhadjir.
Baca Juga: Turki perpanjang misi militer Suriah dan Irak selama dua tahun
Menurutnya, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat melalui kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.