Saat ini telah ada 126 negara yang memiliki peraturan setingkat undang-undang mengenai PDP. Dari 180 negara, Indonesia menjadi salah satu negara dengan pengguna internet terbesar yang belum memiliki aturan tersebut.
"Makanya soal lembaga/badan pengawas masih terjadi tarik ulur. Pemerintah maunya, dari mereka, tapi dari kami (Komisi I) menginginkan harus lembaga independen. Kan nggak lucu jika data yang mengelola pemerintah, kemudian mereka juga yang mengawasi. Masak jeruk makan jeruk," pungkas Abdul.***