Deadline Akhir Tahun, Pengesahan RUU PDP Masih Tarik Ulur DPR RI vs Pemerintah Soal Pengawasan

- 21 Oktober 2021, 13:03 WIB
Abdul Kharis Almasyhari, Wakil Ketua Komisi I DPR RI
Abdul Kharis Almasyhari, Wakil Ketua Komisi I DPR RI /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho

 


SUKOHARJOUPDATE- Maraknya kasus kebocoran data pribadi di Indonesia menegaskan makin mendesaknya Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan menjadi UU PDP.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bersama Komisi I DPR RI telah melakukan pembahasan-pembahasan dan telah menyelesaikan sekira separo dari total 371 Daftar Inventarisir Masalah (DIM) RUU PDP.

Kehadiran RUU PDP menjadi UU PDP diharapkan dapat menunjang pemerintah dalam melakukan pengawasan, penelusuran, dan penindakan terhadap dugaan kebocoran dan insiden terhadap data pribadi secara lebih memadai.

Baca Juga: Beredar Info Solar Langka, Setelah Patroli Polres Sukoharjo Diterjunkan, Ternyata ini Penyebabnya

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan bahwa DPR RI melihat dari maraknya kasus kebocoran data pribadi yang terjadi, maka pengesahan UU PDP menjadi urgensi prioritas. Targetnya akhir tahun ini sudah disahkan menjadi UU.

“UU PDP ini sifatnya melindungi data secara keseluruhan. Apapun data yang ada di Indonesia yang pangkalnya direkam dari data pribadi seseorang, maka masuk dalam UU PDP ini,” kata Abdul seperti dikutip pada Kamis 21 Oktober 2021.

Pembahasan RUU PDP sudah melalui lebih dari tiga masa sidang, melihat dari jumlah total 371 DIM sudah dapat diselesaikan lebih dari 50 persen. Saat ini yang masih belum disepakati adalah mengenai lembaga/badan yang akan diberikan amanah untuk mengawasi.

Baca Juga: HUT ke-57, Golkar Sukoharjo Ajak Kader Bersiap Dukung Airlangga Hartarto Nyapres 2024

"Dalam amanat UU PDP nanti, lembaga yang akan mengolah data pribadi masyarakat wajib melindungi data pribadi orang yang dikumpulkannya, tanpa terkecuali. Jika terjadi kebocoran konsekuensinya bisa pidana, bahkan pemerintah sekalipun juga bisa digugat," terangnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x