Poin Surat Edaran Menteri Agama untuk Menyukseskan Pemilu yang Damai, Simak Penjelasannya Berikut ini

10 Februari 2024, 13:39 WIB
Surat Edaran Menteri Agama No 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan / /Unsplash/Rumman Amin

BERITASUKOHARJO.com – Hari ini, Sabtu 10 Februari 2024 merupakan hari terakhir kampanye untuk Pemilihan Umum 2024. Disadari atau tidak gesekan antar pendukung pasangan capres ataupun partai pasti ada.

Diperlukan kesadaran bersama untuk menjaga iklim pemilu yang sejuk dan damai. Bukan hanya pemerintah, aparat TNI, dan Polisi yang bertugas menjaga keamanan Pemilu. Namun, seluruh masyarakat juga harus ikut serta menjaga perdamaian.

Pemerintah dan aparat hanya mempersiapkan keamanan sebelum, saat, hingga sesudah Pemilu agar terus berjalan damai. Maka dari itu, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari website Kemenag, Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta pada hari Jumat 9 Februari 2024 menyampaikan bahwa masjid dan tempat ibadah tidak boleh untuk kampanye politik praktis.

Baca Juga: WASPADA! Penipuan Berkedok Kartu Prakerja, Pendaftaran Hanya Melalui Portal Resmi, Ketahui 7 Hal Penting ini!

“Pengurus BKM dari pusat hingga desa juga diimbau agar masjid tidak digunakan sebagai tempat kampanye politik praktis dengan mendukung partai atau paslon tertentu.”

“Demikian juga kepada para tokoh berbagai agama, saya imbau agar bisa menyampaikan pesan yang sama kepada umat masing-masing dalam setiap kesempatan peribadatan dan perjumpaan,” kata Yaqut.

Penjaga kedamaian tertinggi adalah ditangan rakyat sendiri. Tidak perlu ada olok-olokan, hinaan, dan cacian karena berbeda pilihan capres atau yang lainnya. Pemilu yang damai menghindari berbagai hal tersebut.

Perbedaan pilihan adalah hal yang biasa. Tidak perlu memaksakan keluarga, saudara, maupun tetangga agar memiliki pilihan yang sama.

Baca Juga: Review Film Pasutri Gaje, Drama Komedi Rumah Tangga Reza Rahadian dan BCL Adaptasi dari Webtoon

Anda juga tidak perlu merasa bahwa pilihan Anda yang paling benar. Sedangkan pilihan yang lain saat Pemilu adalah salah 100%.

Memaksakan kehendak hanya akan memutus silaturahmi dan menyisakan permusuhan. Bahkan hingga Pemilu sudah berakhir. Kedamaian perlu untuk terus dijaga apapun momentum yang dihadapi bangsa.

Semua warga negara memiliki hak pilih yang sama. Maka semua warga juga memiliki kewajiban menjaga kedamaian saat Pemilu. Tidak ada orang yang menghendaki negeri ini hancur karena perpecahan.

Lebih lanjut Kementerian Agama juga ikut andil dalam himbauan kepada masyarakat agar pemilu bisa adem ayem. Melalui Surat Menteri Agama No 9 Tahun 2023, Kementerian Agama memberikan pedoman ceramah keagamaan.

Baca Juga: Munkar, Film Horor Sudah Tayang di Bioskop, ini Sinopsis dan Ulasan Lengkapnya

Tokoh agama sebagai simpul masyarakat semestinya turut serta dalam menghimbau jamaahnya untuk menjaga kedamaian selama masa Pemilu. Biasanya perkataan pemuka agama dipercaya dan diyakini oleh jamaahnya.

Oleh karena itu Kementerian Agama melalui surat tersebut memberikan himbauan pedoman ceramah keagamaan seperti yang dilansir dari akun Instagram Kementerian Agama Republik Indonesia @kemenag_ri.

Pedomana Ceramah Keagamaan

1. Bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif.

2. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Baca Juga: Ide Bisnis Modal Kecil: 10 Jenis Sayur Cepat Panen, Nggak Perlu Tunggu Lama, Mudah, dan Dijamin Menguntungkan!

3. Menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika.

4. Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, rasa, dan antargolongan.

5. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian.

6. Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

7. Tidak bermuatan kampanye politik praktis.

Baca Juga: Isra Miraj, Memaknai Perintah Ibadah Salat Lima Waktu dari Dalil-Dalil Shahih Hadits dan Al-Quran

Demikian himbauan ceramah agama yang disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Agama No 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Mari ikut serta dalam menciptakan Pemilu yang aman dan damai.

Warga negara yang bijaksana adalah mereka yang bisa menghargai setiap perbedaan. Bukankah Indonesia kaya karena memiliki keragaman suku, agama, ras, dan budaya? Termasuk juga perbedaan pilihan politik.

Berbeda pilihan politik adalah hal yang sama. Hal terpenting kita semua adalah saudara setanah air yang ingin agar Indonesia bisa terus berjaya.***

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler