ALHAMDULILLAH! Bansos PKH Cair, Simak Cara Cek Bansos dan Pengajuannya Biar Tak Bingung

8 Februari 2024, 11:39 WIB
Ilustrasi - Begini cara pengusulan bansos / /Pixabay.com/IqbalStock

BERITASUKOHARJO.com - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) turun bertahap dimulai bulan Januari hingga Maret mendatang.

Tentu ini menjadi kabar gembira bagi warga yang membutuhkan. Adakah yang sudah cek Bansos pribadi atau keluarga?

Bansos PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan Pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Terutama bagi kategori Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Jika kamu termasuk dalam kategori RSTM, tidak ada salahnya untuk cek Bansos PKH ini. Seandainya belum terdaftar, segera lakukan pengajuan.

Baca Juga: Simpel! Daur Ulang Toples Plastik dengan Sampah Dapur, Sistem Biopori Kompos Bikin Tanaman Makin Subur

Penerima bantuan Bansos PKH adalah ibu hamil/nifas, anak usia dini, anak yang menjalani pendidikan sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Tak ketinggalan untuk penyandang disabilitas, serta lanjut usia (Lansia).

Perlu diingat, hanya 4 orang dalam sebuah keluarga yang bisa mendapatkan bantuan. Jumlah yang akan diterima antara Rp900.000 - Rp 2.400.000.

Jika kamu penerima manfaatnya, jangan lupa cek Bansos yang diterima dengan catatan dari aplikasi atau website Kemensos.

Namun, masih banyak yang masih kebingungan cara melakukan pengecekan dan pengajuan bantuan sosial ini. Tenang, BeritaSukoharjo.com telah merangkum cara cek Bansos PKH dari berbagai sumber. Simak baik-baik!

Baca Juga: Ada Masalah Tentang Layanan Bansos? Ternyata Begini Cara Pengaduannya, Mudah Banget!

Bagaimana cara kita mengetahui apakah kita terdaftar atau tidak?

Ada beberapa cara untuk cek Bansos Kemensos, yaitu:

A. Cek Bansos melalui website Resmi

1. Kunjugni situs cekbansos.kemensos.go.id. Isi wilayah penerima bantuan pada kolom provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan.

2. Lengkapi nama Penerima Manfaat (PM) pastikan nama sesuai dengan KTP

3. Masukkan empat huruf kode yang tertera dalam kotak.

4. Klik tombol “Cari Data”.

Baca Juga: 12 Amalan dan Salat Sunnah Malam Isra Miraj 2024, Dekatkan Diri kepada Allah dan Raih Keberkahan Bulan Rajab

B. Melalui Aplikasi Bansos

1. Buat akun dengan mengisi nomor KK dan KTP.

2. Lampirkan foto KTP dan swafoto.

3. Tunggu verifikasi Kemensos.

4. Masuk akun dengan nomor KTP dan kata sandi.

5. Cek menu Bansos dan lengkapi data sesuai KTP.

6. Klik cari data. Muncul data penerima.

Baca Juga: 15 Contoh Ucapan Tahun Baru Imlek 2024 Penuh Doa untuk Inspirasi Kartu Ucapan dan Status Media Sosial

C. Melalui Desa/Kelurahan/Kelurahan

Bisa dilakukan jika kamu  berada di wilayah telah memiliki Operator SIKS-NG.

Caranya cukup tunjukkan KTP dan atau Kartu Keluarga sebagai bahan pengecekan ke kantor desa setempat.

D. Melalui Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai Alamat KTP

Pemohon cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga sebagai bahan pengecekan.

Lalu, bagaimana cara mengajukan diri menjadi penerima Bansos PKH?

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, kamu bisa mengusulkan diri untuk menjadi penerima manfaat Bansos PKH.

Berikut cara yang perlu ditempuh untuk mengajukan permohonan:

Baca Juga: Anak Marah Sering Bikin Emosi Bunda? 5 Tips Jitu Ini Bisa Bantu Meredam Kemarahan Buah Hati, Simak!

A. Melalui Aplikasi Bansos

1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).

2. Registrasi dengan membuat akun baru. Isi informasi pribadi dengan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang diberikan valid dan akurat.

3. Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan".

4. Keempat pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. kamu akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.

5. Pilih jenis Bantuan PKH: Pada tahap ini, kamu harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

6. Tunggu verifikasi: jika sudah selesai, kamu perlu menunggu verifikasi dan validasi dari pihak yang berwenang.

7. Tim yang bertugas akan mengevaluasi data yang kamu berikan sebelum mengonfirmasi kelayakanmu sebagai penerima manfaat PKH.

Baca Juga: TIPS PARENTING: 6 Cara Membangun Karakter Anak yang Tangguh, Orang Tua Harus Paham!

2. Secara Offline dengan Kunjungan Langsung ke Kantor Kepala Desa

1. Datangi kantor kepala desa atau lurah di wilayah kamu. Pastikan bawa dokumen KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang sah.

2. Tunggu proses musyawarah. Kepala desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran Anda melalui camat. Ini merupakan bagian dari proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).

3. Proses verifikasi dan validasi. Proses ini akan dilakukan oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk mengecek alokasi penerima Bansos.

4. Data masuk ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS). Data akan dimasukkan ke SIKS oleh operator di tingkat desa atau kecamatan untuk memantau dan melacak penerima manfaat PKH.

5. Verifikasi oleh bupati/wali kota, lalu pengesahan Menteri Sosial. Jika sudah sampai pada proses ini, berarti pengajuan diterima.


Demikianlah, cara cek Bansos PKH dan pengajuannya. Semoga membantu bagi yang membutuhkan manfaatnya bantuan ini.***

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler