Belum Capai Target Kuota, Kemenag Tambah Waktu Pelunasan Biaya Perjalanan Haji, Jemaah Cadangan Ada Peluang…

15 Mei 2023, 18:15 WIB
Perpanjangan waktu pelunasan Bipih 1444 H/2023 M /Pixabay / GLady

BERITASUKOHARJO.com – Kemenag melalui Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab menjelaskan bahwa waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M akan diperpanjang mulai tanggal 15 sampai 19 Mei 2023.

Hal ini disebabkan sampai batas waktu pembayaran di tanggal 12 Mei 2023 yang lalu, baru ada 196.377 jemaah yang melakukan pelunasan dari total kuota sebanyak 221.000 tahun ini.

Kuota jamaah haji Indonesia tersebut terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Baca Juga: Wah, KPM yang Menerima Bantuan dari Kantor Pos Beruntung Bisa Dapat Bonus Berlipat Ganda

Perpanjangan waktu pelunasan Bipih ini juga berlaku untuk kategori jamaan berikut ini:

- Jemaah yang namanya tercantum di daftar yang berhak melunasi Bipih 1444 H sejak 11 April 2023.

- Jamaah yang sudah melakukan pelunasan di tahun 2020 dan 2022 akan diberangkatkan tetapi harus lebih dahulu melakukan konfirmasi pelunasan pada tahun ini.

- Jamaah haji reguler yang termasuk ke dalam kategori cadangan.

Khusus untuk jamaah cadangan tersebut memiliki peluang diberangkatkan jika sampai batas waktu maksimal pelunasan, kuota haji masih tersedia.

“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi,”

“Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” jelas Saiful.

Baca Juga: SELAMAT! Mahfud MD Ulang Tahun ke-66 Sambil Singgung Abu Nawas, Ada Apa?

Dikutip BeritaSukoharjo.com melalui laman Kemenag pada 15 Mei 2023. Adapun kuota cadangan untuk masing-masing provinsi awalnya diberikan proporsi yang sama yaitu sebesar 15%.

Selanjutnya, persentase itu mengalami perubahan karena kuota jamaan haji yang tersedia masih banyak. Oleh karena itu dilakukan penyesuaian berdasakan perhitungan proporsional, sehingga masing-masing provinsi mendapatkan kuota cadangan yang berbeda-beda.

Berikut ini detail kuota cadangan yang ada di setiap provinsi di Indonesia yaitu:

- Kuota cadangan jamaan haji 20% berlaku untuk Provinsi Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

- Kuota cadangan jamaan haji 25% berlaku untuk Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Baca Juga: TRENDING TWITTER, SMAN 3 Bandung Sewa KLB untuk Study Tour Bali, Beginilah Respon Netizen Indonesia

- Kuota cadangan jamaan haji 30% berlaku untuk Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

- Kuota cadangan jamaan haji 35% berlaku untuk Provinsi Jawa Timur dan Maluku.

- Kuota cadangan jamaan haji 40% berlaku untuk Provinsi DKI Jakarta.

Kriteria jamaah cadangan yang berhak melunasi Bipih yaitu meliputi:

- Berdasarkan data SISKOHAT, jamaan tersebut berada di urutan nomor porsi berikutnya.

- Jemaah berstatus cicil aktif.

- Jemaan yang sebelumnya belum pernah menunaikan Ibadah Haji, atau ia pernah melakukannya dengan ketentuan jangka waktu paling singkat 10 (sepuluh) tahun.

Baca Juga: BOMBASTIS! Nominal Pencairan BPNT dan PKH Tahap 2 Capai Rp3,9 Juta, Segera Datang ke Kantor Pos Terdekat!

- Jamaah haji minimal telah berumur 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah berstatus menikah.

Apabila jamaah cadangan tidak memenuhi kriteria yang disebutkan, maka ia tidak berhak untuk melakukan pelunasan Bipih 1444 H.

Jadwal pembayaran pelunasan Bipih ini dilakukan setiap hari kerja yaitu mulai tanggal 11 April sampai 19 Mei 2023 pada pukul 08.00-15.00 WIB.***

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani

Tags

Terkini

Terpopuler