Simak! 3 Golongan yang Berhak Mendapat THR Keagamaan, Apakah Anda Termasuk? Berikut Ulasan Lengkapnya

29 Maret 2023, 12:03 WIB
3 golongan yang berhak mendapat THR /pixabay.com/@5851928-5851928//

BERITASUKOHARJO.com – Pemerintah sudah menetapkan pencairan THR dilakukan H-7 sebelum Lebaran 2023. Siapa saja golongan yang berhak mendapat THR keagamaan, apakah Anda termasuk?

Artikel kali ini akan mengulas tentang siapa saja 3 golongan yang berhak mendapat THR keagamaan atau THR Idul Fitri 2023.

Para pekerja atau buruh baik itu pekerja tetap, pekerja perjanjian waktu tertentu atau pekerja lepas wajib tahu tentang golongan penerima THR.

Baca Juga: THR Lebaran Maksimal Cair H-7, Menaker Sampaikan Sanksi Tegas dan Minta Gubernur Awasi Pelaksanaannya

Dirangkum BeritaSukoharjo.com dari laman Instagram @kemnaker, berikut 3 golongan yang berhak mendapat THR keagamaan.

1.Pekerja PKWT yang Memiliki Masa Kerja 1 Bulan

Golongan pertama yang berhak mendapat THR keagamaan adalah pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak dan pekerja lepas atau lebih dikenal dengan istilah PKWT.

THR juga diberikan pada perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku atau dikenal dengan PKWTT.

Golongan pekerja atau buruh yang masuk kategori PKWT dan PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapat THR keagamaan.

Baca Juga: TERBATAS DAN MUDAH! Mudik Gratis 2023 TASPEN, Ini Cara Daftar, Syarat, dan Rute Lengkapnya

2. Pekerja PKWTT yang Di PHK

Golongan berikutnya yang berhak mendapat THR keagamaan adalah pekerja PKWTT yang sudah di PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini sering kurang disadari perusahaan, bahwa pekerja atau buruh PKWTT yang sudah di PHK tetap mendapatkan hak untuk menerima THR, dengan catatan ia di PHK 1 bulan sebelum hari raya Lebaran.

Meski sudah di PHK satu bulan sebelum hari raya, masa kerja di waktu sebelumnya tetap dihitung dan masuk dalam THR yang harus diberikan pada pekerja atau buruh ketika hari raya Lebaran tiba.

Baca Juga: Berita Terkini Ramadhan 2023: Pemerintah Tetapkan Tanggal Cuti Bersama Lebaran Ditambah dan THR Cair 18 April

3. Pekerja atau Buruh yang Dipindahkan Ke Perusahaan Lain

Golongan terakhir yang berhak mendapat THR keagamaan adalah pekerja atau buruh yang dipindahkan dari satu perusahaan ke perusahaan lain.

Catatanya adalah meski dipindahkan ke perusahaan lain tapi pekerja ini memiliki status masa kerja yang masih berlanjut dalam artian tidak dalam kondisi di PHK.

Apabila dari perusahaan lama belum mendapat THR maka perusahaan baru di tempat kerja para pekerja atau buruh ini wajib memberikan THR.

Aturan-aturan terkait siapa yang berhak mendapat THR keagamaan ini yang perlu dipahami antara pengusaha dan karyawan.

Baca Juga: Cek Alur, Tanggal Cair THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2023, Lengkap PNS, PPPK, TNI, POLRI, Pensiunan

Hal ini menjadi penting agar tidak ada kesalahpahaman atau miss komunikasi yang mungkin terjadi jelang H-7 Lebaran, dimana seharusnya para pekerja atau buruh mendapatkan THR sesuai masa kerja selama ini.***

 

 

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler