Ingin Mengajukan KUR BRI untuk Dana UMKM 2023? Simak Peraturan Barunya agar Cair dan Tidak Ditolak!

27 Maret 2023, 17:44 WIB
Peraturan terbaru mengenai KUR BRI 2023 /Pixabay/aymane jdidi

BERITASUKOHARJO.com - Bank BRI resmi mengeluarkan program KUR awal maret yang bisa digunakan untuk dana UMKM 2023.

Sudah banyak masyarakat ikut serta KUR BRI ini. Tapi masyarakat wajib mengetahui peraturan baru untuk dana UMKM agar cair dan tidak ditolak.

Namun setelah BRI membuat peraturan baru untuk mengajukan KUR BRI 2023, membuat masyarakat kecewa dan terhambatnya untuk mengembangkan bisnis UMKM.

Baca Juga: Viral Minum Oralit saat Sahur, Awas Ada Dampak Jika Dikonsumsi Secara Menerus

Nah, artikel kali ini akan membahas apa saja peraturan terbaru KUR BRI 2023 yang harus dipahami agar cair dan tidak ditolak saat mengajukannya tidak bisa diproses atau dialihkan ke kredit komersial, yang telah dirangkum BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube ENR Project Riview.

1. Usia Calon Debitur Tidak Memenuhi

KUR BRI memiliki syarat terbaru dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Jika sudah menikah tapi belum berusia 21 maka bisa mengajukan syarat KUR BRI 2023.

2. Belum Memiliki Usaha UMKM Sendiri

Alasan tidak dapat mengajukan KUR BRI adalah belum memiliki usaha UMKM sendiri. Maka tidak bisa mendapatkan bantuan KUR BRI 2023 ini, karena konsep dari bantuan perbankan ini adalah memberikan bantuan untuk mengembangkan usaha UMKM.

Baca Juga: WOW! Coba Cara Membuat Pastel Bihun Sayur untuk Ide Jualan Takjil, Bisa Bikin Antre Gara-Gara Cemilan Ekonomis

Agar bisa mengajukannya maka harus memiliki usaha UMKM yang sudah bergerak 6 bulan, mendapatkan pelatihan dari lembaga terkait atau memiliki anggota keluarga yang usaha produktif.

3. Dokumen Pengajuan Tidak Sesuai

Syarat pengajuan dokumen KUR BRI 2023 adalah KTP elektronik suami dan istri yang sesuai dengan kartu keluarga, ada bukti buku nikah atau di dalam kartu keluarga sudah tertera kawin, dan surat keterangan usaha harus sesuai dengan di lapangan (lokasi usaha).

4. Tujuan Penggunaan Kredit Tidak Sesuai Dengan Usaha yang Dijalani

Nasabah yang memiliki usaha UMKM tidak sesuai dengan usaha yang dijalani maka proses pengajuannya bisa ditolak. Bahkan berbohong dengan menggunakan usaha UMKM orang maka tidak bisa diproses dan kreditur bisa dipindahkan kepada orang lain.

Baca Juga: Rekomendasi Ide Menu Buka Puasa 2023. Capcay Rendah Kalori Nikmat, yang Cocok Untuk Kaum Diet

5. Riwayat Pinjaman Calon Debitur

Alasan ditolak pengajuan KUR BRI 2023 adalah memiliki kreditur di BRI atau bank lain dengan riwayat angsuran yang tidak lancar.

6. Memiliki Riwayat Pinjaman di BRI atau di Bank Lain

Point nomor 6 ini adalah peraturan terbaru dari BRI. Meskipun memiliki riwayat pinjaman komersial atau kredit umum baik di BRI atau di bank lain, dan pinjaman terakhir masuk program KUR.

Meskipun tetap diajukan tetap saja tidak bisa diproses karena sistem akan menolaknya dan dianjurkan untuk pinjaman ke simpedes atau kupra.

Baca Juga: Lisa BLACKPINK Viral Karena Sikapnya kepada BABYMONSTER hingga Berikan Hadiah kepada Chiquita

7. Pengajuan Melebihi Batas Akumulasi Akad dan Plafond KUR

Untuk tahun 2023 ini aturan akumulasi akad dan plafond KURnya berubah yaitu KUR untuk dana UMKM maksimalnya satu kali dengan plafond maksimal hanya 10 juta. Jika melewati batas KUR BRI yang sudah ditetapkan untuk usaha UMKM akan ditolak.

8. Kuota KUR Mantri

Kuota KUR mantri di tahun 2023 ini sangat terbatas. Jika melewati batas yang sudah ditentukan BRI maka pengajuan ditolak.

Cara agar bisa mendapatkan dana pinjaman KUR BRI ini adalah menunggu sampai kuota disediakan lagi atau jika mau akan dialihkan ke simpedes atau kupra.

Baca Juga: Resep Tiramisu Brownies Pernah Viral! Cocok Dijadikan Ide Usaha Hampers Lebaran Dijamin Banyak yang Pre-Order!

9. Faktor Analisa dan Pertimbangan Mantri atau Kepala Unit

Point ke 9 sering terjadi karena faktor analisa dari kelapa unit tidak sama dengan surat yang diajukan kreditur ke Bank BRI. Untuk itu agar diterima, sebaiknya kreditur membuat surat sesuai kondisi lapangan.

Selain itu akibat gagal adalah usahanya tidak termasuk usaha UMKM karena kepala unit merasa usahanya sudah besar, kondisi kediatur yang tidak memungkinkan untuk mengembangkan usahanya.***

Editor: Nurul Ripna Astuti

Tags

Terkini

Terpopuler