135 Orang Tewas, Simak Alasan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang Justru Dibebaskan

18 Maret 2023, 09:17 WIB
Ilustrasi - alasan terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang bebas /Freepik/wirestock

BERITASUKOHARJO.com – Dua perwira polisi senior yang didakwa lalai atas tragedi Kanjuruhan Malang justru bebas dan mendapat hukuman ringan atas berbagai alasan.

Sebuah tragedi Kanjuruhan di Kota Malang yang telah menewaskan 135 orang tersebut telah mencapai pada putusan hakim yang membebaskan salah satu terdakwa.

Dilansir dari The Guardian oleh BeritaSukoharjo.com pada hari Jumat, 17 Maret 2023 bahwa terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang yang dibebaskan membuat geram keluarga korban.

Selain mereka menjadi bebas, terdakwa lain atas tragedi Kanjuruhan Malang hanya mendapatkan hukuman penjara selama 18 bulan. Ada beberapa alasan mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Cara Membuat Kue Talam Sagu Mutiara, Ide Jualan Takjil Murah yang Pasti Disukai Banyak Orang

Para keluarga korban yang tewas atas tragedi tersebut merasa bahwa para terdakwa diperlakukan dengan lembut selama proses hukum.

Pada 1 Oktober 2022 lalu, polisi dianggap sebagai pemicu kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang karena menembakkan gas air mata kepada para pendukung.

Gas air mata yang ditembakkan ditujukan kepada pendukung yang turun ke lapangan untuk menyerbu kekalahan 3-2 ketika Arema FC melawan Persebaya Surabaya, Jawa Timur.

Keluarga dari 135 korban menangis saat hakim membaca putusan pada hari Kamis, 16 Maret 2023 sebagai hari persidangan terakhir.

Baca Juga: Takjil Ramadhan Terlaris, Modal Kecil Omzet Besar, Minuman Taro Milkshake Auto Diborong Bocil

Para keluarga korban merasa bahwa tidak ada keadilan selama proses hukum terkait tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan banyak orang.

Terdakwa Bambang Sidik Achmadi selaku polisi yang memerintahkan anak buahnya untuk menembakkan gas air mata justru dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan oleh Pengadilan Surabaya, Jawa Timur.

Dalam putusannya, Abu Achmad Sidqi Amsya selaku Hakim Ketua menyampaikan bahwa terdakwa belum terbukti melakukan tidak pidana.

Polisi lain bernama Wahyu Setyo Pranoto juga dinyatakan tidak bersalah. Meskipun hakim sempat mengeklaim bahwa Pranoto tidak menghiraukan aturan internasional FIFA yang melarang gas air mata untuk pertandingan sepak bola.

Baca Juga: Resep Kue Talam Ubi Kuning, Ide Jualan Takjil yang Dinanti Banyak Orang, Mudah dan Murah

Hasdarmawan selaku mantan Danki Brimob Polda Jatim membantah atas tuduhan memerintah anak buahnya untuk menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.

Hakim justru mengklaim bahwa Hasdarmawan hanya gagal memprediksi situasi yang seharusnya bisa diantisipasi sehingga hanya dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

Putusan ini jauh lebih ringan dari pada tuntutan yang dilayangkan jaksa dengan hukuman tiga tahun penjara. Terdakwa juga mendapat kesempatan banding selama tujuh hari setelah putusan.

Pengacara korban tragedi Kanjuruhan Malang yang bernama Imam Hidayat menyatakan bahwa kasus ini penuh dengan inkonsistensi.

Baca Juga: Ide Jualan Makanan Tradisional Paling Laris Jelang Puasa, Resep Cenil Simple, Modal Minim, Omzet Meroket!

“Para keluarga korban mengaku tidak puas dengan hasil vonis tersebut karena tidak ada keadilan bagi korban”, ungkap Hidayat.

Para anggota keluarga korban menangis dari pembacaan sidang tersebut.

Salah satunya Isatus Sa’adah yang ditinggalkan adik laki-lakinya berumur 16 tahun dalam tragedi tersebut merasa bahwa kecewa dan tidak puas dengan vonis yang diberikan hakim pada terdakwa.

“Saya berharap mereka akan mendapatkan hukuman yang adil. Saya merasa bahwa keadilan di sini telah rusak,” ucap Sa’adah.

Keluarga korban lain bernama Rifkiyanto juga merasa kecewa dan sedih karena telah kehilangan sepupunya yang berumur 22 tahun atas tragedi Kanjuruhan tapi terdakwa justru dibebaskan.

Baca Juga: Resep Jajanan Tradisional, Begini Cara Membuat Sawut Singkong Paling Simpel

Vonis ini juga diwarnai dengan aksi protes ratusan mahasiswa dengan kostum serba hitam dengan menggelar unjuk rasa di Kota Malang.

Bahkan kelompok hak asasi Amnesty International menganggap bahwa para penegak hukum lagi-lagi gagal memberikan keadilan terhadap korban tindak kekerasan berat.

Seperti yang telah diberitakan, pada pekan sebelumnya Abdul Haris selaku ketua panitia pertandingan dan satpam Suko Sutrisno dijatuhi hukuman penjara masing-masing satu tahun 18 bulan.

Kejadian ini juga masuk dalam tragedi menyedihkan dalam dunia sepak bola sepanjang sejarah akibat kelalaian petugas polisi karena menewaskan banyak orang dengan gas air mata.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Tags

Terkini

Terpopuler