BERITASUKOHARJO.com – Nomor Induk Berusaha (NIB) sangat penting bagi bisnis UMKM untuk digunakan berbagai keperluan termasuk pengajuan KUR 2023. Pemerintah juga memfasilitasi cara daftar online NIB dengan mudah.
Selain untuk pengajuan KUR 2023, tujuan dari daftar online NIB juga berguna untuk melengkapi legalitas lain untuk UMKM seperti SIUP, PIRT, BPOM dan lain sebagainya.
Pemerintah memberikan pelayanan daftar NIB secara online agar pemilik UMKM dapat dengan mudah dan cepat untuk mengurus legalitas termasuk pengajuan KUR 2023.
Oleh karena itu, BeritaSukoharjo.com melansir dari laman resmi OSS pada hari Selasa, 14 Maret 2023 terkait cara daftar NIB secara online mudah dan cepat untuk pengajuan KUR 2023 bagi UMKM.
Cara Daftar NIB Online:
1. Buka website https://oss.go.id/ pada browser atau mesin pencarian melalui ponsel atau laptop.
2. Klik pada menu ‘Daftar’ pada bagian kanan atas.
3. Pilih skala usaha, ada ‘UMK’ dan ‘Non UMK’. Silakan klik ‘UMK’.
4. Klik ‘Lanjut’.
5. Pada formulir pertama yaitu ‘Jenis dan Pelaku Usaha’ masukkan Nomor Induk Penduduk (NIK) pemilik UMKM yang akan di daftarkan.
6. Masukkan nomor WhatsApp yang masih aktif.
7. Jika sudah, pihak OSS akan mengirimkan kode verifikasi.
8. Masukkan kode verifikasi yang masuk melalui chatt WhatsApp.
9. Pada menu selanjutnya, akan diminta membuat kata sandi.
10. Pastikan kata sandi kuat dan terdiri dari huruf dan angka.
Baca Juga: 5 Manfaat Rutin Minum Air Lemon. Benarkah Bisa Menurunkan Berat Badan?
11. Jika sudah, klik ‘Lanjut’.
12. Pada menu profil pelaku usaha, cek apakah NIK sudah benar.
13. Kemudian masukkan informasi nama sesuai KTP.
14. Pilih jenis kelamin.
15. Masukkan tanggal lahir.
16. Isikan informasi alamat sesuai KTP.
17. Jika sudah, klik pada bagian ‘Daftar’.
18. Pada menu beranda, klik ‘Masuk’.
Baca Juga: 1 Resep Jadi 50 Cemilan Kreasi Kulit Pangsit, Ekonomis Banget, Cocok Jadi Ide Usaha Takjil Ramadhan
19. Login menggunakan email atau nomor ponsel dan masukkan kata sandi yang telah dibuat.
20. Pasa menu bagian atas, klik ‘Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil’.
21. Cek informasi pribadi yang tertera seperti NIK, nama dan lain-lain.
22. Lengkapi data dan masukkan pendidikan terakhir.
23. Masukkan NPWP jika ada. Jika belum punya bisa dikosongi.
24. Masukkan BPJS Ketenagakerjaan jika ada. Jika belum punya bisa dikosongi.
Baca Juga: Simpan Resep Ini Buat Ide Bisnis Bulan Ramadhan Pasti Laris, Berikut Donat Belanda Manis yang Unik
25. Masukkan BPJS Kesehatan jika ada. Jika belum punya bisa dikosongi.
26. Lalu klik ‘Simpan dan Lanjutkan’.
27. Pada formulir selanjutnya klik pada bagian kiri atas ‘Bidang Usaha’.
28. Kemudian pilih menu ‘Utama’ pada ‘Jenis Kegiatan Usaha’.
29. Pilih bidang usaha sesuai kualifikasi dari OSS dengan kode sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Ketik saja bidang usaha misalnya ‘kue’ maka yang akan muncul adalah klasifikasi usaha yang dapat dipilih sesuai dengan kondisi.
Baca Juga: 5 Ide Jualan Minuman Segar di Bulan Puasa 2023, Disertai Resep dan Langkah Pembuatannya, Lengkap!
30. Jika sudah, klik ‘Simpan’.
31. Jika sudah masukkan nama usaha atau nama toko.
32. Isikan luas lahan usaha atau gedung toko.
33. Masukkan alamat lengkap usaha, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa dan kode pos.
34. Pada menu ‘Apakah kegiatan ini sudah berjalan?’ silakan pilih Ya atau Tidak.
35. Pada menu ‘Apakah Anda akan melakukan pembangunan gedung?’ silakan pilih Ya atau Tidak.
36. Masukkan modal awal ketika memulai usaha.
Baca Juga: Resep Kue Kering Ini Beda Banget, Tampilan Unik dan Cantik Buat Ide Jualan Bulan Puasa Murah Meriah
37. Klik tombol ‘Validasi Risiko’.
38. Jika sudah, akan diminta input lokasi usaha melalui maps atau OpenStreetMaps, Latitude, dan Longitude akan otomatis menyesuaikan lokasi diinput.
39. Karena ini untuk pendaftaran UMKM, selanjutnya adalah mengisi ‘Deskripsi Kegiatan Usaha Skala Indsutri Kecil dan Menengah’ tentang usaha seperti menjual bahan apa dan untuk apa.
40. Masukkan ‘Jumlah Tenaga Kerja’ misalnya 2 orang.
41. Kemudian tambahkan keterangan pada kolom ‘Produk dan Jasa’ misalnya roti dan kue.
Baca Juga: Perpaduan Telur dan Daun Singkong Jadi Menu Masakan Rumahan yang Enak Banget, Bisa Bikin Boros Nasi
42. Lengkapi terkait ‘Kapasitas’ dan ‘Satuan Kapasitas’. Misalnya satu bulan membutuhkan tepung 100kg untuk pembuatan kue dan lain sebagainya.
43. Pada kolom ‘Pakai Bahan Halal atau Tidak’, silakan pilih Ya atau Tidak.
44. Sedangkan pada kolom ‘Apakah Anda Sudah Punya Sertifikat Halal?’, silakan pilih Sudah atau Belum.
45. Klik ‘Selesai’ kemudian klik ‘Lanjut’.
46. Klik ‘Proses Perizinan Berusaha’.
47. Pada halaman ini, centang semua pernyataan mandiri. Dan centang pada tulisan ‘Saya Menyatakan Bahwa Kelengkapan Data Yang Saya Isikan Benar Dan Valid Serta Dapat Dipertanggung Jawabkan’.
Baca Juga: Cantik dan Uniknya Kue Kering Ini Bikin Jatuh Cinta, Ide Jualan Bulan Puasa yang Bikin Jadi Sultan
48. Jika sudah, klik ‘Lanjut’.
49. Klik pada tulisan ‘Terbitkan Perizinan Berusaha’.
50. Lalu scroll sampai bawah dan klik ‘Cetak NIB’ dan pilih ‘Download’.
51. Selamat! Surat izin berusaha telah terbit dan UMKM telah diakui secara nasional.
Demikian cara tutorial dan cara daftar NIB secara online cepat dan mudah untuk pengajuan KUR 2023 bagi UMKM.
Pendaftaran ini bisa dilakukan melalui ponsel atau laptop disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.***