BPJS Ketenagakerjaan Siap Tanggung Biaya Perawatan 6 Korban Kebakaran Depo Pertamina, Segini Jumlahnya

6 Maret 2023, 09:43 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Siap Tanggung Biaya Perawatan 6 Korban Kebakaran Depo Pertamina /ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A./ANTARA FOTO

BERITASUKOHARJO.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dengan sigap menurunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT), untuk membantu biaya pengobatan 6 korban kebakaran depo pertamina.

Diketahui 6 korban kebakaran tersebut merupakan peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan. Direktur utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengunjungi salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban kebakaran dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.

Dalam keterangan Instagram resmi dari BPJS Ketenagakerjaan @bpjs.ketenagakerjaan menerangkan bahwasannya peserta aktif mendapatkan manfaat dari program JKK.

Baca Juga: Resep Pie Buah Mini yang Mewah Tapi Ekonomis, Cocok Banget Jadi Ide Isian Snack Box di Bulan Puasa

“6 peserta aktif tersebut akan mendapatkan manfaat dari program JKK seperti perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh, dan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Selain itu, peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, maksimal Rp174 juta,” tulis Instagram @bpjs.ketenagakerjaan yang BeritaSukoharjo.com lansir pada Senin, 06 Maret 2023.

Sehingga, dapat diketahui bahwasannya 6 peserta aktif yang menjadi korban kebakaran akan mendapatkan perawatanan tanpa batas biaya hingga sembuh. Pihak tim LCT BPJS juga terus melakukan pantauan perkembangan dari para korban kebakaran dan terus berkoordinasi jika ada korban tambahan yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu dalam upaya penolongan korban. Hal ini menjadi bentuk pertanggung jawaban BPJS untuk melindungi keselamatan para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mau Cuan Banyak? Bikin Ide Jualan 1000an Ini! Satu Resep jadi 40 Tusuk Sempol Tahu, Laris Dibeli Anak Sekolah

Tidak hanya biaya perawatan yang akan diperoleh oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan, tetapi biaya ketidak tidak mampu bekerja (STMB) juga akan diperoleh ketika masa pemulihan. 

STMB yang akan diterima oleh peserta aktif sebesar 100% dari upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya sebesar 50% ketika korban sudah sembuh.

Selanjutnya jika korban dari kecelakaan kerja meninggal, korban sebagai peserta aktif akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah serta beasiswa untuk 2 orang anak yang nominal maksimalnya sebesar Rp 174 juta.

Inilah wujud pentingnya kita mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai wujud perlindungan jaminan sosial untuk para pekerja. 

Baca Juga: Dadar Gulung Super Legit, Ide Jualan Takjil yang Banyak Dicari, Simak Resep Simple Kue Cantik Ini!

Pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan diri dan keluarga juga harus tetap ditekankan.

Meskipun BPJS Ketenagakerjaan ini sudah menjamin keselamatan kerja dari peserta, para pekerja harus tetap menjaga diri dari bahaya sekitar.

Agar dikemudian hari, tidak ada kejadian kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa. Tetap selalu berjaga dalam segala kondisi ya pekerja Indonesia. ***

Editor: Klara Delviyana

Tags

Terkini

Terpopuler