KUR Mandiri 2023 Dibuka! Cek Syarat Pengajuan Pinjaman Cair hingga Rp500 Juta Bunga Rendah

2 Maret 2023, 15:48 WIB
KUR Mandiri 2023 /Freepik/pressfoto.

BERITASUKOHARJO.com – KUR Mandiri 2023 merupakan salah satu program pendanaan yang diperuntukkan bagi UMKM.

Ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk memperkuat kemampuan usaha dan pemberdayaan UMKM.

Program pemberdayaan UMKM ini kemudian disalurkan melalui mitra perbankan, salah satunya Bank Mandiri.

Baca Juga: 7 Ide Bisnis Buat Mahasiswa dan Anak Kos yang Menjanjikan, Dijamin Anti Bokek

KUR Mandiri 2023 tidak hanya dibuka untuk pelaku UMKM, tetapi juga untuk untuk mendanai penempatan TKI.

Selain itu, terdapat pula KUR Mandiri 2023 khusus yang diperuntukkan bagi kelompok mitra usaha yang berkecimpung dalam bidang perkebunan, peternakan, dan perikanan.

Nah, di bawah ini ada informasi detail mengenai KUR Mandiri 2023 yang telah dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari laman resmi Bank Mandiri. Mulai dari jenis KUR, syarat, hingga cara pengajuan.

Baca Juga: Ide Jualan Jajanan Anak-Anak, Odeng Goreng Crispy Modal Dikit, Jual 1000an Pasti Untung Banyak

Jenis-Jenis KUR Mandiri 2023

Sedikit berbeda dari KUR pada bank lainnya, KUR Mandiri 2023 memiliki 5 jenis Kredit Usaha Rakyat yang bisa diajukan, di antaranya yaitu:

1. KUR Super Mikro

KUR Mandiri Super Mikro merupakan Kredit Usaha Rakyat yang diperuntukkan untuk Kredit Modal Kerja (KMK) maksimum 3 tahun dan Kredit Investasi maksimum 5 tahun. Kredit ini memiliki limit kredit pinjaman maksimal Rp10 juta per debitur.

2. KUR Mikro

KUR Mandiri Mikro merupakan Kredit Usaha Rakyat yang ditujukan untuk KMK dengan waktu maksimum 3 tahun dan Kredit Investasi dengan waktu maksimum 5 tahun.

Adapun limit pinjamannya yaitu maksimum Rp50 juta dengan minimal pinjaman di atas Rp10 juta per debitur. 

Baca Juga: Rekomendasi Resep Takjil Super Praktis, Setup Roti Vla pandan, Enak, Wangi, Bikin Nagih, Ibu-Ibu Wajib Tahu! 

3. KUR Kecil

KUR Mandiri Kecil merupakan Kredit Usaha Rakyat dengan limit maksimal Rp500 juta dan minimal di atas Rp50 juta. Adapun targetnya yaitu untuk KMK maksimal 4 tahun dan Kredit Investasi maksimal 5 tahun.

4. KUR Penempatan TKI

KUR Mandiri penempatan TKI diberikan kepada para calon TKI yang akan ditempatkan pada negara tertentu.

Adapun besar limitnya yaitu Rp25 juta dengan masa pinjamannya yaitu sampai masa kontrak kerja habis dan tidak lebih dari 3 tahun.

Baca Juga: Resep Sate Ayam Spesial Khas Senayan yang Nikmat, Penggemar Sate Wajib Banget Cobain

5. KUR Khusus

KUR Mandiri Khusus diberikan kepada kelompok dalam bentuk klaster mitra usaha yang bergerak dalam bidang usaha komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas produktif lainnya.

Limit Kredit Usaha Rakyat ini yaitu mencapai Rp500 juta. Adapun jangka waktunya yaitu 4 tahun untuk KMK, dan 5 tahun untuk Kredit Investasi. 

Syarat KUR Mandiri 2023

Dikutip dari laman resmi Bank Mandiri, berikut syarat KUR Mandiri 2023 berdasarkan jenisnya:

Baca Juga: Resep Cumi Saus Padang yang Pedas, Asam, dan Manis, Pas Buat Sahur Bikin Seger dan Penuh Energi, Wajib Coba!

1. KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, Kur Khusus

- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil dari RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat berwenang (Boleh surat lainnya yang dipersamakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan).

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan kartu identitas seperti e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

- NPWP untuk pinjaman limit di atas Rp50 juta.

Baca Juga: Garing di Luar Lumer di Dalam, Resep Roti Goreng Isi Keju, Dijadikan Ide Jualan Untung Berlimpah Banget!

2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas seperti e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

- Perjanjian penempatan kerja Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana tenaga kerja atau tenaga magang Indonesia.

- Perjanjian Kerja bersama pengguna penempatan tenaga kerja dan tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara individu.***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Tags

Terkini

Terpopuler