Soal Kasus Brigadir J, Brigjen Pol Andi Rian: Bharada E sebagai Tersangka dengan Sangkaan Pasal 338

4 Agustus 2022, 07:36 WIB
Penjelasan pihak kepolisian soal penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J /Instagram @divisihumaspolri.

BERITASUKOHARJO.com – Bharada E atau Bharada Richard Eliezer ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus tindak pidana tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menerangkan status Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Resep Roti Pisang Coklat Tanpa Mixer, Enak Banget Buat Sarapan atau Jadi Cemilan Bersantai

Penetapan tersangka Bharada E itu, sebagaimana dilansir BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram Divisi Humas Polri pada hari Kamis, 4 Agustus 2022.

Berdasarkan rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, sebanyak 42 saksi telah diperiksa.

Juga termasuk mengumpulkan keterangan dari saksi ahli, yaitu kimia biologi forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

Dari keterangan para ahli dan pemetaan sejumlah barang bukti yang disita berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti dari TKP, Polri merasa cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Baca Juga: Resep Cemilan Bolu Lapis Merah Putih, Sambut HUT RI 17 Agustus dengan Cemilan Empuk dan Manis

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Brigjen Pol Andi Rian.

Menurut keterangan dari Brigjen Pol AAndi kasus ini belum selesai dan masih dalam pengembangan karena masih ada pemeriksaan lanjutan kepada sejumlah saksi sampai beberapa hari ke depan.

Dirtipidum Bareskrim Polri juga menerangkan keberadaan dari Bharada E yang saat ini berada di Pidum, Bareskrim Polri.

"Bharada E sekarang di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan tersangka, tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," ungkap Brigjen Pol Andi.

Baca Juga: Cobain! Resep Udang Saus Yakult, Bisa Jadi Ide Menu Baru untuk Santap Keluarga

Andi Rian juga tegas mengatakan bahwa Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338, hal itu sebagai bantahan bahwa Bharada E bukan membela diri saat terjadi penembakan di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 8 Juli 2022.

Brigjen Pol Andi juga menjelaskan bahwa penetapan Bharada E sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J.

"Jadi, terkait laporan Polisi oleh pihak keluarga Brigadir J," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Resep Sambal Bawang dan Sambal Terasi, Dijamin Awet dan Tahan Lama

Rencananya pada hari Kamis, 4 Agustus 2022, pukul 10.00, Putri Candrawathi akan diperiksa oleh Polri. Hal ini disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan atas perkembangan insiden baku tembak antar polisi di rumah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Presiden dengan tegas mengatakan untuk usut tuntas kasus ini dan buka apa adanya, jangan ada yang ditutup-tutupi, semua harus transparan. ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Tags

Terkini

Terpopuler