Kisruh Pembongkaran Kubah Masjid JAI Sintang Kalbar, Kemenag Imbau Tetap Jadi Rumah Ibadah seluruh Umat Islam

31 Januari 2022, 07:00 WIB
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaidi /Dok/ Kemenag


SUKOHARJOUPDATE-- Kubah masjid rumah ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia JAI di Sintang Kalimantan Barat (Kalbar) telah dibongkar untuk dilakukan alih fungsi.

Atas kisruh pembongkaran itu, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaidi mengimbau, agar rumah ibadah tersebut tetap difungsikan sebagai masjid bagi seluruh umat Islam.

Dikutip dari laman Kemenag, Wawan mengatakan, rumah ibadah JAI yang sudah berdiri di Sintang agar dapat tetap difungsikan sebagai masjid yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh umat muslim.

Baca Juga: Trending, Diduga Jadi Korban Kekerasan Pesepakbola MU Mason Greenwood, Harriet Robson Unggah Foto Penuh Luka

"Jika akan dimanfaatkan untuk fungsi yang lain, harus melalui musyawarah dengan jemaat Ahmadiyah sebagai pemilik lahan dan bangunan,” ujar Wawan Djunaidi di Jakarta, Minggu 30 Januari 2022.

Dia juga meminta seluruh kepala daerah kabupaten/kota untuk memfasilitasi umat beragama yang mengusulkan penggunaan tempat ibadah sementara karena belum memenuhi syarat untuk mendirikan rumah ibadah.

Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan khusus.

Baca Juga: Membangkang, Pelaku Usaha Robot Trading Jakarta Kembali di Segel Kemendag dan Mabes Polri

Persyaratan khusus tersebut antara lain, terdapat 90 jiwa calon pengguna rumah ibadah. Jika persyaratan khusus tersebut belum terpenuhi, pihak-pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dapat mengajukan izin penggunaan tempat ibadah sementara kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Hendaknya pemerintah daerah memastikan agar hak-hak konstitusi warga negara terpenuhi, khususnya untuk dapat melakukan ibadah secara kolektif di rumah ibadah atau tempat ibadah sementara,” tutur Wawan.

Kepada seluruh umat muslim, Wawan mengajak agar dapat menerima anggota JAI untuk beribadah bersama-sama di masjid atau musala. Anggota JAI juga diimbau untuk beribadah secara bersama-sama dengan umat muslim lainnya, di masjid manapun.

Baca Juga: Pengurus IPSI Sukoharjo 2021-2025 Resmi Dilantik, Tantangan Berat Berprestasi Menanti

“Sudah seharusnya, seluruh umat beragama dapat hidup bersama-sama dengan penganut seagama yang berbeda paham atau penganut agama lain dengan toleran, rukun, dan saling menghargai,” tandasnya.

Seperti ramai diberitakan, Bupati Sintang pada tanggal 21 Januari 2022 menerbitkan Surat Tugas untuk menindaklanjuti SP 3 dengan Nomor 331.1/0341/SATPOL.PP.C.

Dalam surat itu, Bupati menugaskan 14 orang dipimpin Kepala Satpol PP untuk melaksanakan pembongkaran dan modifikasi terhadap masjid Miftahul Huda.

Baca Juga: Pertama Kali, Pendidikan Olahraga FKIP UMS Gelar Festival Permainan Tradisional

Melalui surat, Bupati Sintang menyatakan, bahwa bangunan masjid milik komunitas JAI tersebut merupakan bangunan tanpa ijin yang difungsikan sebagai tempat ibadah.***


Sumber: Kemenag

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler