Digelandang KPK lantaran Diduga Maling Duit Rakyat, Segini Harta Kekayaan Azis Syamsuddin

25 September 2021, 13:19 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait penjemputan paksa Azis Syamsuddin yang diduga melakukan suap kasus DAK di Lampung Tengah /Twitter/KPK/@KPK_RI

SUKOHARJOUPDATE- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelandang politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.

Wakil Ketua DPR RI ini, semula sempat akan mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).

Namun pada Jum'at 24 September 2021 malam, KPK melakukan upaya paksa, menjemput Azis Syamsuddin untuk selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Karanganyar Sabtu 24 September 2021 Ada di Dua Lokasi

Azis menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Ia diduga memberi uang pelicin sebesar Rp 3,1 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin untuk mengurus perkara di Lampung Tengah tersebut.

Berdasarkan data dalam situs web elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Azis Syamsuddin tercatat total sebanyak Rp 100.321.069.365.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Solo dan Sekitarnya, Sabtu 24 September 2021

Terakhir kali, ia menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 22 April 2021 untuk laporan periodik tahun 2020.

Rincian harta Azis Syamsuddin tersebut, meliputi tujuh bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Bandar Lampung senilai Rp 89.492.201.000.

Selian itu, ia memilki sejumlah kendaraan mewah hingga sepeda motor Harley Davidson dengan total Rp 3.502.000.000.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kabupaten Karanganyar dan Sekitarnya, Sabtu 24 September 2021

Harta bergerak lain yang dimiliki Azis senilai Rp 274.750.000 serta memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 7.052.118.365.

Dilansir dari akun KPK @KPK_RI, saat konferensi pers Sabtu 25 September 2021 dinihari, Azis ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021, di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler