Oleh karena itu, hewan kurban tersebut telah menjadi hak Allah, tidak untuk diperjual belikan.
Jika seseorang berkurban dan menjual daging kurbannya walau hanya bagian kulit, maka kurbannya akan tertolak atau tidak diterima.
Sayangnya ada beberapa orang yang memperjual belikan daging kurban.
Ada juga yang mengupah tukang jagal dengan hasil sembelih daging kurban.
Beberapa ulama menyebutkan bahwa ada dua hal yang dilarang ketika ingin memanfaatkan hasil kurban.
1. Hasil Kurban Bagian Apapun Tidak Boleh Diperjual Belikan.
Imam Syafi'i mengatakan bahwa tidak boleh menjual daging kurban. Kemudian hal itu dibenarkan oleh Imam Ahmad yang pernah ditanya tentang jual beli kulit kurban.
Bahkan para ulama Syafi'iyah juga mengatakan kulit kurban tidak boleh dijual, seperti dalil hadits riwayat Imam Malik, Nabi Shallallahu Alaihi wasallam pernah bersabda, "Siapa yang menjual kulit hasil penyembelihan kurban, maka kurbannya jadi tidak dianggap." (Shahih At-Targhib Wa At Tarhib No.1088)