Idul Adha Telah Berlalu, Adakah yang Sempat Memperjual Belikan Daging Kurban? Ini Hukumnya

- 30 Juni 2023, 22:14 WIB
Hukum Larangan Menjual Daging Kurban
Hukum Larangan Menjual Daging Kurban /tangkapan layar/Instagram @askarkauny

BERITASUKOHARJO.com - Rasanya pembahasan mengenai jual beli daging kurban ini tak pernah usai meskipun sudah dibahas setiap tahunnya, namun masih juga ada yang belum mengetahui atau keliru memahaminya, berikut hukum Islam dalam memperjual belikan daging kurban. 

Kurban sendiri merupakan salah satu ibadah yang memang sudah ada sejak Allah SWT menurunkan wahyu kepada Nabi Ibrahim. 

Ada beberapa larangan yang perlu diperhatikan bagi seseorang yang hendak berkurban, salah satunya adalah memperjual belikan daging kurban untuk semua bagian tubuh hewan kurban, baik daging, kulit, kepala, teklek bulu, tulang dan bagian lainnya. 

Baca Juga: MASIH PUNYA DAGING KURBAN? Buat Tongseng Kambing, yuk! Kuah Gurih Berempah Rasa Dijamin Mantap, Ini Resepnya

Hukum ini sudah dijelaskan dalam hadits yang sahih dan sudah sepatutnya untuk difahami dan diikuti siapapun yang berkurban, atau penyelenggara kurban.

Berikut ini BeritaSukoharjo.com telah mengutip hukum memperjual belikan daging kurban dari berbagai sumber, dan membagikan ulang untuk Anda.

Simak dan ikuti penjelasan singkat mengenai hukum memperjual belikan daging kurban berikut ini.

Sejatinya hewan yang dikurbankan merupakan sebuah persembahan terbaik seorang hamba kepada Allah SWT. 

Baca Juga: Ampuh! Ini Tips Menyimpan Daging Kurban di Freezer Agar Tahan Lama, Langsung Coba Tips Ini Biar Daging Jadi Aw

Halaman:

Editor: Syahyurli Ainnur Bahri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x