WAJIB BACA! Hukum Menyembelih Hewan Kurban Ikut Muhammadiyah Kemudian Salat Idul Adha Ikut Pemerintah

- 20 Juni 2023, 12:46 WIB
Hukum menyembelih hewan kurban ikut Muhammadiyah, tapi salat Idul Adha ikut pemerintah
Hukum menyembelih hewan kurban ikut Muhammadiyah, tapi salat Idul Adha ikut pemerintah /Canva/yanidwi.

BERITASUKOHARJO.com - Berikut informasi penting tentang hukum menyembelih hewan kurban pada hari Idul Adha oleh Muhammadiyah, kemudian melaksanakan salat Idul Adha pada tanggal yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Muhammadiyah telah meresmikan hari Idul Adha jatuh pada tanggal 28 Juni 2023. Sementara itu, pemerintah menyambut Idul Adha 2023 pada 29 Juni 2023. 

Perbedaan penetapan tanggal Idul Adha di tahun 2023 ini karena sidang isbat yang dilaksanakan pada hari Minggu, 18 Juni 2023.

Hasil sidang Isbat tersebut sudah diputuskan 1 Dzulhijjah 1444 H pada hari Selasa, 20 Juni 2023. Oleh karena itu, 10 Dzulhijjah jatuh pada 29 Juni 2023. 

Baca Juga: LEMBUT MELELEH! Cuma dari Kentang Bisa Bikin Cemilan Seenak ini Bikin Anak Suka! Simak Resep Mudahnya

Oleh karena itu, Ketua Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Irwan, mengatakan bahwa penetapan tanggal Idul Adha 2023 sudah pasti, baik dari pemerintah maupun Muhammadiyah. 

Ketua pimpinan pusat Muhammadiyah tersebut juga memberikan nasihat agar tidak ada perdebatan dan saling menghargai dengan penetapan Idul Adha yang berbeda dari pemerintah dan Muhammadiyah.

Namun, setelah penetapan resmi tanggal Idul Adha 2023 ini, masyarakat muslim harus mengetahui informasi penting ini terkait penyembelihan hewan kurban dengan mengikuti ketetapan Muhammadiyah, kemudian melaksanakan sholat Idul Adha pada 29 Juni 2023. 

Muhammadiyah meminta masyarakat muslim wajib mengetahuinya agar tidak menimbulkan kesalahan dalam melaksanakan penyembelihan hewan kurban nantinya. 

Baca Juga: KAYA CITA RASA DENGAN KUAH KENTAL, Resep Mie Aceh Paling Mudah dan Enak untuk Ide Jualan di Depan Rumah

Fuad Zein, Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, dalam seminar Idul Adha 1443 di Aula Masjid Islamic Center Universitas Ahmad Dahlan, mengatakan tidak sah bagi umat muslim yang melaksanakan penyembelihan hewan sebelum sholat Idul Adha.

Hal ini bertentangan dengan hukum islam bahwa penyembelihan hewan wajib dilakukan ketika selesai sholat Idul Adha.  

Sebuah hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh HR. Bukhari no.955 mengatakan:

“Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih kambingku sebelum shalat Idul Adha. Aku tahu bahwa hari itu adalah hari untuk makan dan minum. Aku senang jika kambingku adalah binatang yang pertama kali disembelih di rumahku. Oleh karena itu, aku menyembelihnya dan aku sarapan dengannya sebelum aku shalat Idul Adha.”

Baca Juga: Beda Dari yang Lain, Ini Resep Tumis Daging Tauco yang Super Lezat! Bisa Jadi Ide Olahan Daging Kurban

Rasulullah menjawab, "Kambingmu hanyalah kambing biasa (namun bukan kambing kurban).

Maksud dari hadist tersebut adalah “Barang siapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum menyembelih, hendaklah ia menyembelih dengan menyebut ‘bismillah’.” (HR. Bukhari no. 7400 dan Muslim no. 1960).

Oleh karena itu, bagi umat muslim yang mengikuti ketetapan tanggal Idul Adha menurut Muhammadiyah yaitu 28 Juni 2023, maka wajib salat Idul Adha lalu melakukan penyembelihan hewan kurban di hari itu juga.

Baca Juga: MASAK GAK PAKE RIBET, Intip Resep Olahan Daging Sapi Jadi Tumis yang Paling Lezat untuk Menu Idul Adha 2023!

Begitu juga sebaliknya umat muslim yang mengikuti ketetapan tanggal Idul Adha 2023 dari pemerintah. 

Meskipun terjadinya perbedaan penyambutan Idul Adha di tahun 2023 ini, umat muslim tetap menjalankan proses penyembelihan hewan kurban sesuai hukum islam, yaitu menyembelih hewan setelah melaksanakan salat Idul Adha. 

Jika umat muslim melaksanakan penyembelihan hewan pada tanggal 28 Juni 2023 (ketetapan tanggal Idul Adha oleh Muhammadiyah) tanpa melaksanakan sholat Idul Adha terlebih dahulu, kemudian salat Idul Adha pada 29 Juni 2023 (ketetapan tanggal Idul Adha oleh pemerintah), maka hukumnya tidak sah. ***

Editor: Nurulfitriana Ramadhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah