Meskipun terkadang masih ada yang memainkan ludah dengan mengumpulkan terlebih dahulu di dalam mulut, kemudian ditelan maka masih tidak membatalkan puasa, karena ludah masih suci murni.
Namun, tetap harus diperhatikan, ludah yang dikumpulkan tadi memang benar-benar terkumpul sendiri, maka secara pasti tidak membatalkan puasa.
Beda lagi, bagaimana jadinya jika seandainya ludah tercampur dengan darah yang keluar dari gusi?
Tidak termasuk ludah yang suci jika sudah tercampur dangan darah, maka ludah ini dinamakan mutanajjis (sesuatu yang terkena najis).
Ludah yang sudah terkena najis apalagi terkena darah dan jika ludah tersebut ditelan bisa membatalkan puasa, meskipun ludah tadi terlihat jernih seperti tidak tercampur darah, entah darah tersebut sedikit atau banyak tetap membatalkan puasa.
Kecuali, sebagian ulama berpendapat, jika ada yang memiliki penyakit pendarahan pada gusi, dan semisal darah tersebut tidak mungkin atau sulit sekali memisahkannya antara ludah dengan darah.
Maka apabila orang yang memiliki penyakit tersebut menelannya, dan ia tahu bahwa ia memiliki penyakit gusi berdarah tapi tidak bisa menghindarinya, maka puasanya tidak batal dan tetap sah.
Baca Juga: Hore! Kominfo Buka Program Beasiswa di 9 Universitas Top Indonesia, Cek Syaratnya