6. Kafarat karena Melakukan Zihar
Zihar adalah menyerupakan seorang istri dengan ibu dari sang suami dengan tujuan mengharamkan istrinya baginya.
Suami yang melakukan zihar harus melakukan kafarat dengan cara memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa 2 bulan berturut-turut sebelum menggauli istrinya kembali.***