Bagaimana Hukum Childfree dalam Islam? Yuk, Simak Penjelasan Berikut ini! Agar Kamu Tidak Salah Memahaminya

- 15 Februari 2023, 20:24 WIB
Ilustrasi - Bagaimana Hukum Childfree dalam Islam? Yuk, Simak Penjelasan Berikut ini! Agar Kamu Tidak Salah Memahaminya
Ilustrasi - Bagaimana Hukum Childfree dalam Islam? Yuk, Simak Penjelasan Berikut ini! Agar Kamu Tidak Salah Memahaminya /Pixabay/RitaE

BERITASUKOHARJO.com – Akhir-akhir ini topik mengenai childfree menjadi viral. Topik ini kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Banyak yang bertanya-tanya berbagai hal tentang childfree ini. Pertanyaannya mulai dari pengertian dari childfree sampai hukumnya.

Buat kamu yang ingin tahu hukum dari childfree dalam Islam, kamu bisa simak pemaparan artikel ini sampai selesai.

Baca Juga: Resep Sambal Matah Khas Bali, Pedasnya Bikin Selera Makan Jadi Meningkat! Simak Cara Buatnya

Dilansir dari akun Instagram @bimasislam, BeritaSukoharjo.com telah menuliskan jawaban terkait pertanyaan bagaimana hukum childfree dalam Islam? berikut pemaparannya.

Sebelum membahas masalah hukum childfree dalam Islam, perlu kita ketahui dulu apa pengertian dari childfree tersebut.

Childfree adalah sebuah pandangan untuk memilih tidak mempunyai anak bagi pasangan suami istri. Banyak alasan mengapa suami istri memilih untuk tidak mempunyai anak.

Baca Juga: Wajib Tahu, 13 Cara Sederhana Mengubah Hidup untuk Menjaga Kesehatan Mental

Beberapa alasannya yaitu adanya perasaan khawatir akan tumbuh kembang sang anak. Adanya masalah personal, adanya masalah finansial, serta adanya isu permasalahan di lingkungan.

Setelah mengetahui pengertian dari childfree dan alasan mengapa suami istri memilih untuk tidak mempunyai anak, lantas bagaimana hukum childfree dalam Islam?

Secara eksplisit, hukum childfree dalam Islam yaitu tidak haram. Hal ini karena tidak ada ayat dalam Al-Qur’an dan hadis yang mewajibkan bagi suami dan istri untuk mempunyai anak.

Baca Juga: Tanpa Cetakan! Begini Resep Lidah Kucing yang Super Renyah, Bisa Jadi Ide Usaha Kue Kering saat Ramadhan Tiba

Akan tetapi, ada anjuran bagi suami dan istri untuk mempunyai anak. Dalam hal ini anak berperan sebagai generasi penerus keturunan.

Anjuran untuk mempunyai anak tersebut telah dituangkan di dalam ayat Al-Qur’an. Ada 2 ayat dalam Al-Qur’an yang menganjurkan untuk mempunyai anak, berikut ayatnya.

Q.S Al-Furqan Ayat 74

وَٱلَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

Artinya: “Dan orang orang yang berkata: "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa”.

Baca Juga: Wow, Modal Roti Tawar dan Agar-Agar Bisa Jadi Ide Jualan Seenak Ini, Masih Minim Pesaing Jual 2000 Auto Laris!

Q.S Al-Kahfi Ayat 46

ٱلْمَالُ وَٱلْبَنُونَ زِينَةُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱلْبَٰقِيَٰتُ ٱلصَّٰلِحَٰتُ خَيْرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلً

Artinya: “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya disisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan”.

Dari kedua ayat di atas, dapat kita pahami bahwa ada anjuran bagi suami istri untuk mempunyai anak.

Demikian jawaban dari pertanyaan terkait hukum childfree dalam Islam.***

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah