Makanan Haram Bukan Hanya Babi, Muslim Harus Tahu

- 12 Oktober 2022, 15:28 WIB
Ilustrasi daging babi
Ilustrasi daging babi /Pixabay/RitaE.

Stadar Halal Hewan Sembelihan:

1. Yang boleh menyembelih hewan adalah orang yang beragama Islam dan akil baligh.

2. Cara penyembelihan adalah sah apabila dilakukan dengan:

  • Membaca “basmalah” saat menyembelih;
  • Menggunakan alat potong yang tajam;
  • Memotong sekaligus sampai putus saluran per-nafasan/ tenggorokan (hulqum), saluran makanan (mari’), dan kedua urat nadi (wadajain); dan d. pada saat pemotongan, hewan yang dipotong masih hidup.

Baca Juga: Nikmat Disantap saat Hujan, Olah Tepung Tapioka Jadi Cemilan Unik Berkuah Segar, Gurih Pedasnya Nampol Banget!

3. Pada dasarnya, pemingsanan hewan (stunning) hukumnya boleh dengan syarat tidak menyakiti hewan yang bersangkutan dan sesudah di-stunning statusnya masih hidup (hayat mustaqirrah).

4. Pemingsanan secara mekanik, dengan listrik, secara kimiawi, ataupun cara lain yang dianggap menyakiti hewan hukumnya tidak boleh.

Nama dan Bahan yang Tidak Memenuhi Standar Halal. Standar Halalnya adalah:

1. Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

2. Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama-nama benda/binatang yang diharamkan, terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan, seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

Baca Juga: Bukan Puding, tapi Dodol Super Legit dan Kenyal, Bikinnya Mudah Cuma Diaduk, Cemilan Ekonomis Rasa Mewah

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Sumber: mui.or.id Fatwa MUI no 4 tahun 2003


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah