3. Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll.
4. Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.
Media Pertumbuhan yang Tidak Memenuhi Standar Halal. Standar Halalnya adalah:
1. Mikroba yang tumbuh dan berasal dari media pertumbuhan yang suci dan halal adalah halal dan mikroba yang tumbuh dan berasal dari media pertumbuhan yang najis dan haram adalah haram.
Baca Juga: Roti Tawar dan Agar-agar Jadi Cemilan Lembut, Enak dan Bikin Ketagihan, Cocok Jadi Isian Snack Box
2. Produk mikrobial yang langsung dikonsumsi yang menggunakan bahan-bahan yang haram dan najis dalam media pertumbuhannya, baik pada skala penyegaran, skala pilot plant, dan tahap produksi, hukumnya haram.
3. Produk mikrobial yang digunakan untuk membantu proses memproduksi produk lain yang langsung dikonsumsi dan menggunakan bahan-bahan haram dan najis dalam media pertumbuhannya, hukumnya haram.
4. Produk konsumsi yang menggunakan produk mikrobial harus ditelusuri kehalalannya sampai pada tahap proses penyegaran mikroba.
Jadi, jelas ya bahwa makanan dan minuman yang haram tidak hanya babi. Pokoknya, semua jenis makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar halal adalah haram.
Untuk lebih lengkapnya, bisa dicek melalui link di bawah ini: