BERITASUKOHARJO.com- Zakat Fitrah merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan setiap umat Muslim.
Bagi para penerima zakat sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60.Yang artinya:
“ Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya(mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha Bijaksana.” Q.S At-Taubah:60.
Baca Juga: Membuat Selai Nanas Isian Nastar, Mudah dan Cepat!
Dijelaskan secara rinci bagi siapa saja yang akan menerima zakat sebagaimana penjelasan Ustadz Dr. Firnanda Andirja Lc.M.A dalam kanal video YouTube Pustaka Sunnah berikut:
1.Fakir
Fakir merupakan penerima zakat golongan pertama. Fakir ini merupakan orang yang memiliki pemasukan kurang dari setengah dalam kebutuhan.
Banyak yang salah dalam memahami siapa yang dimaksud Fakir dalam penerima zakat ini,sebenarnya yang dimaksud fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa, bahkan pekerjaan pun dia nyaris tidak memiliki.
2. Miskin
Golongan penerima zakat kedua yaitu miskin, yang dimaksud miskin yaitu orang yang memiliki pemasukan kurang dari satu akan tetapi lebih dari setengah.
Penghasilan dari orang miskin ini tidak cukup jika digunakan untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya , mulai dari kebutuhan pokok hingga yang kebutuhan yang lainnya.
Baca Juga: Tradisi Malam Ukir Inai Dalam Masyarakat Aceh
3. Amil zakat
Amil ini boleh menerima zakat dengan catatan harus sesuai dengan upahnya dia dalam mengurusi zakat seharinya , dan amil ini telah dipilih oleh pemerintah untuk mendistribusikan zakat dan juga mengatasinya, sehingga amil dikategorikan penerima zakat golongan ketiga.
4. Mualaf
Mualaf ini dibagi menjadi 2 bagian yaitu : Mualaf Islam dan Mualaf Kafir.
Pada zaman Nabi, mualaf kafir tetap beliau beri zakat, karena ada harapan akan keislamannya dan mempertahankan agamanya.
Mengapa mualaf perlu diberi zakat? Agar mereka mampu memenuhi kebutuhannya dalam berusaha untuk menguatkan iman dan Islam, dan juga sebagai wujud bahwa agama Islam merupakan agama yang penuh kasih sayang terhadap sesama.
Baca Juga: 2 Ciri Pengusaha Kecil Yang Berhasil
5. Budak
Budak sudah ada sejak zaman Rasulullah , yaitu mereka yang dibelenggu oleh majikannya dan ingin memerdekakan diri. Maka golongan budak ini perlu diberi zakat agar mereka dapat membebaskan diri.
6. Gharim
Gharim merupakan orang yang memiliki hutang , namun tidak semua orang yang mempunyai hutang akan diberi zakat. Golongan ini dapat dikatakan penerima zakat apabila hutangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan melindungi jiwanya.
7. Fi sabilillah
Fi sabilillah yaitu merupakan orang yang berjihad untuk menegakkan Agama Allah , dan golongan ini wajib untuk diberi zakat karena telah membela Agama Yang benar dalam dakwahnya.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil, yaitu orang dalam perjalanan yang kehabisan harta bendanya atau uangnya, maka mereka dapat dikatakan penerima zakat, sehingga mereka dapat melanjutkan perjalanan nya.
Baca Juga: 4 Tips Kunjungi Candi Borobudur Ketika Libur Lebaran 2022
Penerima zakat golongan Ibnu sabil boleh diberi zakat, dengan ketentuan bahwa dalam perjalanan bertujuan untuk memperjuangkan kebaikan bukan untuk kemaksiatan.
Demikian penjelasan golongan penerima zakat, semoga bermanfaat.***