BERITASUKOHARJO.com – Ingin melakukan i’tikaf di masjid, tetapi belum mengetahui pengertian dan syaratnya? Baca artikel ini sampai selesai, ya.
Sebelum melakukan i'tikaf, akan lebih baik jika memahami pengertian dan dua syarat yang harus dilakukan agar tidak menjadi sesuatu yang sia-sia.
Dikutip BeritaSukoharjo.com dari Kitab Terjemah Fath Al Qorib, berikut pengertian i'tikaf dan dua syarat yang harus diperhatikan sebelum mengamalkannya. Apa saja?
Dalam kitab Fath Al Qorib dijelaskan bahwa pengertian i'tikaf adalah berdiam diri di masjid dengan sifat tertentu.
Seperti diketahui, i'tikaf merupakan suatu kegiatan yang sunnah dilakukan setiap waktu tetapi lebih utama pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.
Hal tersebut karena untuk mencari waktu Lailatul Qadar. Menurut salah satu keterangan dari imam Syafi'i pada kitab Fath Al Qorib.
Lailatul Qadar hanya terjadi pada 10 hari terakhir di bulan Ramadhan, yaitu lebih tepatnya pada beberapa malam ganjil seperti 21 Ramadhan dan 23.
Selain itu, sebelum melakukan i'tikaf di masjid perlu untuk memperhatikan, 2 syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Apabila memenuhi 2 syarat tersebut, menjadikan i'tikaf di masjid tidak sia-sia dan menambah pahala.
Kedua syarat yang harus dipenuhi adalah:
1. Niat
Jika Anda akan melakukan i'tikaf di masjid, maka jangan pernah untuk melupakan niat.
Sebagaimana dalam sumber lain dijelaskan lafadz niat melakukan i'tikaf adalah:
نَوَيْتُ الْاءِعْتِكَافَ فِيْ هَذَا الْمَسْجِدِ سُنَّةً لله تعَاَلى
Apabila Anda memiliki nadzar untuk melakukan i'tikaf, maka dalam niat tersebut kamu mengganti kata sunnah dengan bacaan fardu atau nadzar.
Hal itu disebabkan i'tikaf yang dilandasi dengan sebuah nadzar, hukumnya tidak lagi sunnah melainkan wajib, sehingga perlu untuk melafalkan niat sebelum melakukan i'tikaf.
2. Berdiam di Masjid
Selanjutnya, setelah melakukan niat, Anda dapat melakukan i'tikaf di masjid dengan melaksanakan amalan-amalan tertentu atau melafalkan wirid, doa dan sebagainya yang diniatkan karena Allah ta'ala.
Selain itu, sebelum melakukan i'tikaf, perlu memperhatikan beberapa syarat yang dapat menyebabkan tidak sahnya i'tikaf, jika tidak memenuhi hal berikut yakni:
- Islam. Seseorang yang akan melakukan i'tikaf di masjid harus beragama Islam.
- Berakal. Apabila akan melakukan i'tikaf, maka harus dari kalangan orang-orang yang berakal atau dalam keadaan sadar, tidak dalam keadaan mabuk maupun pingsan.
- Suci dari haid. bagi wanita perlu memperhatikan bahwa dirinya telah suci dari haid, dan nifas.
- Nifas. Jika masih dalam masa nifas, maka tidak sah melakukan i'tikaf kecuali telah melewati masa tersebut.
- Junub. Pastikan ketika melakukan i'tikaf di masjid, telah suci dari keadaan junub.
Apabila tidak memenuhi beberapa hal tersebut, maka i'tikaf yang dilakukan tidak sah, dan menjadi sia-sia.
Demikian pengertian i'tikaf dan 2 syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukannya, agar dapat menambah pahala dan tidak sia-sia.***