BERITASUKOHARJO.com – Kafarat secara istilah disebut sebagai denda yang wajib dibayar karena melanggar suatu ketentuan syara’ yang mengakibatkan dosa, bertujuan untuk menggugurkan dosa agar tidak ada lagi pengaruhnya, baik di dunia maupun di akhirat.
Sementara itu, kafarat jima’ adalah kafarat yang disebabkan oleh berhubungan badan di siang hari pada bulan Ramadhan.
Dilansir BeritaSukoharjo.com dari beberapa sumber bahwa ketentuan untuk suami dan istri yang sedang berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu berhubungan badan di siang hari harus membayar kafarat.
Baca Juga: Kue Lebaran Tanpa Oven, Mudah dan Bisa Jadi Ide Usaha di Bulan Suci Ramadhan
Ketentuan kafarat jima’ adalah memerdekakan budak, jika tidak mampu maka harus berpuasa selama 2 bulan berturut-turut, dan jika tidak sanggup untuk menunaikannya dengan berpuasa, maka harus memberi makan 60 orang miskin.
Selain kafarat jima’, ada 4 kafarat lainnya yang biasanya sering menjadi topik kajian pada saat bulan Ramadhan. Berikut pendeskripsian singkatnya:
1. Kafarat Sumpah
Melanggar sumpah yang telah disebutkan oleh seseorang yang memiliki kesadaran penuh dan juga kendali atas dirinya sendiri harus melakukan penebusan dosa.
Ketentuan kafarat bagi orang yang melanggar janji adalah memberi makan 10 orang miskin dengan menu yang dimakan sehari-hari atau memberi pakaian atau berpuasa selama 3 hari. Jadi, dapat memilih salah satu diantara ketiga hal tersebut.
2. Kafarat Nadzar
Nadzar merupakan suatu bentuk janji untuk melakukan suatu kebajikan yang bukan merupakan kewajiban.
Ketentuan kafarat nazar sama dengan kafarat sumpah. Jadi, seseorang yang melakukan kafarat nadzar harus membayar dengan cara berpuasa selama 3 hari atau memberi makan 10 orang miskin.
3. Kafarat Haji
Kafarat Haji adalah kafarat yang dilakukan karena melanggar larangan ihram baik saat melakukan ibadah haji maupun ibadah umroh.
Pelanggaran pada ibadah haji maupun umroh tersebut karena tidak menunaikan rangkaian dari ibadah Haji atau umroh seperti, tidak mabit pertama di Muzdalifah atau mabit kedua di Mina.
Ketentuan bagi seseorang yang melanggar larangan ihram harus melakukan kafarat dengan cara berpuasa sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 196.
4. Kafarat Pembunuhan Tidak Disengaja
Pembunuhan menurut ulama fiqih dibagi menjadi 3 macam, yaitu pembunuhan sengaja, serupa sengaja, dan tidak sengaja.
Ketentuan pembunuhan sengaja maupun serupa sengaja masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Namun, ketentuan untuk pembunuhan tidak sengaja adalah harus puasa 2 bulan secara berkelanjutan atau memerdekakan hamba sahaya atau budak.
5. Kafarat Zhihar
Menyerupakan seorang istri dengan ibu dari sang suami dengan tujuan untuk mengharamkan istrinya baginya disebut sebagai zhihar.
Suami yang melakukan zihar kepada istri harus melakukan kafarat dengan cara berpuasa 2 bulan berturut-turut sebelum bercinta kembali dengan istrinya.***