Melanggar Nadzar harus Memberi Makan 10 Orang Miskin? Ini Dia Penjelasannya dalam Islam

7 Maret 2023, 13:45 WIB
Ketika nazar tidak dilakukan, apa yang harus dilakukan? /Pixabay/chiplanay

BERITASUKOHARJO.com – Nadzar secara bahasa mempunyai makna mewajibkan diri sendiri untuk berbuat sesuatu kebajikan yang bukan merupakan sebuah kewajiban.

Orang yang bernadzar dan tidak menunaikan nadzarnya harus melakukan kafarat dengan syarat orang tersebut adalah seseorang yang berakal, baligh, dan rela atau tidak dipaksa untuk melakukan nadzar.

Melanggar nadzar harus melakukan kafarat seperti seseorang yang telah melanggar sumpah dengan cara memberi makan 10 orang miskin.

Baca Juga: Resep Lumpia Isi Mie, Bisa Dijual Harga 1000an Bakal Laris Manis

Hal tersebut disebabkan nadzar merupakan bentuk janji diri sendiri yang disaksikan oleh Allah SWT sebagaimana firman-Nya dalam Surat Al-Baqoroh ayat 270 yang artinya:

“Apa saja yang kamu infaqkan atau nadzarkan. Maka, sesungguhnya Allah mengetahuinya. Dan tidak ada penolong bagi orang-orang dzolim”, QS Al-Baqoroh: 270.

Selain dalil Al-Qur’an, ada juga dalil dari Hadis yang menjadikan sebuah argumen bahwa kafarat nadzar seperti kafarat sumpah.

Baca Juga: Bisnis Bulan Ramadhan, Cemilan Kulit Pangsit Ini Isiannya Nampol dan Beda Banget, Mendadak Jadi Sultan

Hadist riwayat Shohih dan Muslim dari Uqbah bin Amir yang artinya kafarat nadzar sama dengan kafarat sumpah.

Hadist tersebut sebagai dalil apabila seseorang yang yang berakal, baligh, dan rela melakukan nazar dan ia tidak bisa menunaikannya. Maka, Ia harus menebus kelalaiannya dengan kafarat seperti kafarat sumpah.

Ketentuan kafarat nazar yang sama dengan kafarat sumpah talah dilansir oleh BeritaSukoharjo.com dari berbagai sumber. Berikut poin-poinnya:

Baca Juga: Langkah Memulai Bisnis Hampers Ramadhan yang Cuan Banget, Mari Kupas Tuntas Sampai ke Akar!

1. Seseorang yang melakukan kafarat nazar harus membayarnya dengan cara memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang sama yang selalu diberikan kepada keluarganya.

2. Jika tidak bisa memberi makan 10 orang miskin bisa diganti dengan memberi pakaian.

3. Jika tidak bisa memberi makan 10 orang miskin atau memberi pakaian. Maka, dapat digantikan dengan cara memerdekakan budak.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 49 Sudah Dibuka, Buruan Gabung! Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Ini

Jika ketentuan di atas tidak bisa dilakukan. Maka, seseorang yang melanggar nazar bisa menggugurkan dosanya dengan puasa selama 3 hari baik dilakukan secara berturut-turut ataupun tidak.

Sebagian ulama mengkategorisasikan nadzar menjadi 2 macam yakni nadzar mutlaq dan nadzar bersyarat.

Nadzar mutlaq adalah niat seseorang untuk melakukan kebajikan tanpa dikaitkan dengan hal lainnya seperti seseorang yang telah mendapatkan kenikmatan atau dihilangkannya suatu bahaya darinya.

Baca Juga: Penting! Cek Bansos Kemensos Sebelum Pencairan PKH dan BPNT, Ini Solusi Data Sesuai tapi Tidak Dapat Bansos

Sementara itu, nadzar bersyarat merupakan niat seseorang untuk melakukan kebajikan dengan syarat tertentu.

Seperti seseorang yang dalam kondisi sedang sakit, lalu bernadzar akan memberi sumbangan kepada yatim piatu ketika sudah sembuh. Itulah yang disebut dengan nadzar syarat.

Seseorang yang melakukan nadzar mutlaq atau nadzar bersyarat harus melaksanakan nadzarnya. Jika ia tidak menunaikannya, ia harus melakukan kafarat.***

Editor: Nurul Ripna Astuti

Tags

Terkini

Terpopuler