BERITASUKOHAROJO.com – Kalian tahu apa itu kafarat? Dan apa yang menyebabkan seseorang harus membayar denda dengan cara berpuasa karena melanggar suatu ketentuan tertentu menurut syara’?
Jika belum tahu, kafarat adalah denda yang harus dibayar karena melanggar suatu ketentuan syara' yang mengakibatkan dosa dengan tujuan untuk menghapuskan/menutupi dosa tersebut tidak ada lagi pengaruhnya, baik di dunia maupun di akhirat.
Adapun tujuan dari kafarat yang disyariatkan untuk menggugurkan dosa terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, kafarat juga bertujuan agar manusia memiliki rasa jera dan menyesali perbuatan yang keliru dan tentunya agar bisa lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Nah, kafarat disebabkan oleh beberapa perkara yang mengharuskan seseorang berpuasa atau membayar dengan sesuatu yang serupa.
Dilansir dari berbagai sumber oleh BeritaSukoharjo.com, berikut sebab-sebab seseorang harus melakukan kafarat dengan ketentuan tertentu sesuai pelanggaran yang dilakukan:
1. Melanggar Sumpah
Salah satu penyebab dilakukannya kafarat adalah melanggar sumpah, lalu timbullah pertanyaan sumpah yang bagaimana yang menyebabkan kita harus berpuasa atau memerdekakan budak?
Orang yang harus membayar kafarat adalah orang yang telah bersumpah dengan kesadaran dan keinginannya sendiri tanpa paksaan orang lain.
Selain itu, orang yang melakukan sumpah juga melafalkan nama Allah dalam sumpah tersebut. Jadi, jika seseorang dipaksa untuk berjanji, maka ia tidak perlu membayar kafarat.
2. Melanggar Nazar
Sebab seseorang harus melakukan kafarat selanjutnya adalah melanggar nazar yang termasuk ke dalam kafarat sumpah.
Hal tersebut disebabkan nazar merupakan suatu bentuk janji diri sendiri untuk melakukan kebajikan yang sebenarnya tidak wajib.
3. Kafarat Pembunuhan
Orang yang melakukan pembunuhan juga merupakan salah satu penyebab harus melakukan kafarat dengan cara memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut-turut.
Ada perbedaan kafarat yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan karena beberapa ulama mengkategorikan jenis pembunuhan itu sendiri.
Baca Juga: Bisnis Bulan Ramadhan, Paduan Kulit Pangsit dan Sosis Murah Bikin Cemilan Unik Ini Raup Omzet Lejit
4. Kafarat karena Hubungan Suami Istri di Siang Hari
Penyebab kafarat keempat adalah berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan.
Salah satu kafarat berhubungan suami istri adalah berpuasa selama 60 hari berturut-turut dan mengqodho puasa di hari tersebut.
5. Kafarat Melanggar Larangan Ihram
Melanggar larangan ihram seperti membunuh binatang buruan saat sedang ihram diharuskan melakukan kafarat.
Salah satu kafaratnya adalah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan hewan yang dibunuh.
6. Kafarat zihar
Kafarat juga harus dilakukan apabila suami menyamakan istri dengan wanita yang merupakan mahramnya atau disebut sebagai zihar.
Jika demikian, maka suami wajib melakukan kafarat sebelum berhubungan intim dengan istri yang di-zhihar.
Kafarat suami dapat dilakukan dengan cara memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa 2 bulan berturut-turut.***