Di sana telah dijelaskan mengenai apa yang harus dilakukan pemilih jika menemui surat suara yang rusak.
Baca Juga: Manajemen Keuangan Masih Acakadut? Coba 4 Cara ini Biar Lebih Stabil, Anak Mudah Wajib Tahu!
“Pemilih sebelum mencoblos surat suara di bilik suara agar membuka lebar-lebar surat suara untuk memeriksa kemungkinan surat suara rusak, sehingga dapat meminta surat suara sebagai pengganti kepada Ketua KPPS hanya untuk 1 (satu) kali.”
Namun, rupanya unggahan milik akun @palingt**** juga menimbulkan pendapat yang kontra. Menurut akun X @tenkq****, mengecek surat suara di luar bilik akan menyebabkan panjangnya antrean sehingga tidak efektif.
“Boleh pake banget (tukar surat suara baru jika rusak), tp cek nya d bilik suara ya, karena klo kayak cinta laura ini akan membuat panjang antrian,” tulisnya, turut mengomentari.
Komentar tersebut dibalas lagi oleh akun X @Tnurrac****. Menurutnya, mengecek surat suara tidak membutuhkan waktu yang lama hingga menyebabkan antrean menjadi terhambat.
“Jgn buka dlm bilik, buka pas dikasi toh buka sama check ga nyampe 1 menit,” tulisnya.
Terlepas dari melakukan pengecekan surat suara di luar maupun di dalam bilik, aturan untuk mengecek surat suara sudah diatur dalam ketetapan yang berlaku.
Oleh sebab itu, jadilah pemilih yang bijak! Pastikan surat suaramu tidak rusak agar hak suaramu tetap terhitung! ***