Polri Telah Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Indra Kenz, Kejari Sampaikan Hal Ini

- 24 Juni 2022, 22:14 WIB
Bareskirm telah limpahkan berkas perkara tahap II Indra Kenz, kepada Kejari
Bareskirm telah limpahkan berkas perkara tahap II Indra Kenz, kepada Kejari /PMJ News/Yeni/

"Merugikan masyarakat sampai saat ini tercatat kurang lebih RP 100,76 miliar dan korban sebanyak 144 orang," lanjut Kajari Tangsel.

Lebih lanjut, Kajari Tangsel membeberkan bahwa terdapat penyitaan atas aset yang dimiliki Indra Kenz dari uang hasil investasi bodong.

Penyitaan berupa barang dan aset senilai dari Rp 67,1 miliar. Aset berupa barang tersebut terdiri atas tanah, mobil, dan jam mewah hingga uang tunai.

Baca Juga: Apa itu NGL Link? Fitur Baru yang Lagi Tren di Instagram Stories, Begini Cara Membuatnya

"Empat bidang tanah dan bangunan nilai sekitar Rp 32,8 miliar. Ada dua unit kendaraan dengan nilai taksiran sekitar Rp 3,8 miliar. Ada 12 jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp 25,3 miliar dan ada penyitaan uang tunai sejumlah Rp 5,1 miliar," tandas Aliansyah.

Ketika Indra Kenz datang mengunjungi Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan tangan terborogol dirinya sempat mengabarkan kondisi terbarunya.

"Baik, saya baik," ucap tersangka penipuan praktik Binomo itu.

Indra Kenz yang datang ditemani penyidik menuturkan bahwa dirinya kooperatif dengan kasusn hukum yang tengah menjeratnya.

"Dari awal saya kooperatif, saya selalu jawab semua BAP," tegas mantan kekasih dari Vanessa Khong itu.

Baca Juga: Ezra Miller, Aktor The Flash yang Diduga Dalang Penyekapan Anak-Anak di Rumah Penuh Senjata Api

Halaman:

Editor: Klara Delviyana

Sumber: Youtube Intens Investigasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah