Namun, sebelum itu, ada pendapat dari Asrorun mengenai hewan kurban yang terkena PMK. Asrorun menyampaikan bahwa, hukum hewan kurban yang berkategori terkena PMK berat, itu artinya tidak sah jika ingin disembelih.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ucapnya.
Hewan kurban yang terkena PMK telah diatur secara rinci oleh fatwa sesuai dengan bagaimana kondisi faktual hewan kurban tersebut.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," jelas Asrorun.
Baca Juga: 6 Wisata Instagramable Yang Wajib di Kunjungi Saat di Pulau Jawa, No.2 Paling Favorit
Sementara itu, jika hewan kurban tersebut terkena penyakit mulut dan kuku memiliki gejala klinis berkategori berat, kemudian sembuh dari PMK dalam waktu yang dibolehkan untuk berkurban seperti tanggal 10-13 Dzulhijah, maka hewan tersebut sah bila ingin dijadikan sebagai hewan kurban.***