Keputusan MUI Mengenai Daging Kurban Saat Wabah PMK, Simak Selengkapnya

- 4 Juni 2022, 23:24 WIB
Inilah panduan penyelenggaran ibadah kurban dan penyembelihan hewan kurban sesuai fatwa kurban MUI tahun 2022 untuk mengurangi wabah PMK
Inilah panduan penyelenggaran ibadah kurban dan penyembelihan hewan kurban sesuai fatwa kurban MUI tahun 2022 untuk mengurangi wabah PMK /MUI/

BERITASUKOHARJO.com - MUI telah memutuskan bahwa daging kurban yang telah diolah boleh didistribusikan ke daerah yang membutuhkan.

Keputusan tersebut bertujuan membantu masyarakat bagi mereka yang membutuhkan untuk pemerataan pascakebijakan mengenai adanya batasan pergerakan hewan bagi daerah yang terkena wabah penyakit kuku.

"Ketika hewan menumpuk di satu daerah dan tidak bisa keluar ke daerah lain karena kebijakan karantina, akibatnya daging kurban juga bisa jadi menumpuk," ucap Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Instagram Merilis Fitur Amber Alert untuk Bantu Temukan Anak Hilang

"Untuk itu daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan," sambungnya.

Ketentuan mengenai keputusan ini dituang ke dalam Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di masa wabah penyakit mulut dan kuku yang telah ditetapkan pada hari Selasa, 31 Mei 2022.

Asal mula ditetapkan fatwa tersebut karena ada fatwa dari Kementrian Pertanian RI melakukan permohonan. Maka dari itu, permohonan tersebut telah ditindaklanjuti.

Kemudian, untuk mengetahui tentang ihwal PMK, pengaruh, gejala klinis, serta mitigasinya, maka MUI melakukan pendalaman substansi dengan cara mengundang ahli bidang peternakan dan kesehatan veteriner.

Baca Juga: Momen Haru, Eril Belum Ditemukan Ridwan Kamil Kumandangkan Adzan di Pinggir Sungai Aare

Namun, sebelum itu, ada pendapat dari Asrorun mengenai hewan kurban yang terkena PMK. Asrorun menyampaikan bahwa, hukum hewan kurban yang berkategori terkena PMK berat, itu artinya tidak sah jika ingin disembelih.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ucapnya.

Hewan kurban yang terkena PMK telah diatur secara rinci oleh fatwa sesuai dengan bagaimana kondisi faktual hewan kurban tersebut.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," jelas Asrorun.

Baca Juga: 6 Wisata Instagramable Yang Wajib di Kunjungi Saat di Pulau Jawa, No.2 Paling Favorit

Sementara itu, jika hewan kurban tersebut terkena penyakit mulut dan kuku memiliki gejala klinis berkategori berat, kemudian sembuh dari PMK dalam waktu yang dibolehkan untuk berkurban seperti tanggal 10-13 Dzulhijah, maka hewan tersebut sah bila ingin dijadikan sebagai hewan kurban.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah