Untuk Mengantisipasi Penyakit PMK, Hewan Ternak Wajib Mempunyai Dokumen SKKH

- 26 Mei 2022, 19:25 WIB
Untuk cegah PMK, hewan ternak wajib mempunyai dokumen SKKH. Hal ini diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung.
Untuk cegah PMK, hewan ternak wajib mempunyai dokumen SKKH. Hal ini diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

BERITASUKOHARJO.com - Hewan ternak wajib mempunyai dokumen SKKH. Pemerintah Kabupatem Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan adanya kelengkapan dokumen SKKH yang masuk di daerah Bangka Belitung.

Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan.

"Dokumen SKKH guna memastikan kondisi hewan yang masuk dalam kondisi sehat serta mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan," ucap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Belitung, Destika Efenly di Tanjung Pandan, Rabu.

Baca Juga: Masyarakat Disarankan Membeli Hewan Kurban di Peternak Lokal

"Hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi, hewan memamah biak dan hewan rentan lainnya yang masuk ke wilayah Belitung wajib dilengkapi SKKH dari daerah asal," lanjutnya.

Adanya kewajiban kelengkapan mengenai dokumen SKKH yang harus dipatuhi oleh pengusaha pemasok hewan berdasarkan Surat Edaran Bupati Belitung dengan Nomor: 524/527/DKPP/2022 tentang Penanggulangan dan Pengendalian PMK di kabupaten Belitung.

Selain itu, untuk pengiriman hewan ternak yang akan dikirim ke Wilayah Kabupaten Belitung harus juga dilengkapi dengan surat rekomendasi dari pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kabupaten Bangka Belitung untuk antar provinsi.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Anggota Grup K-Pop Sulit Melakukan Debut Solo

"Kemudian surat rekomendasi dari DKPP Belitung untuk antar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.

Halaman:

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah