2. Proses Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat.
3. Jika lolos IKL, pebisnis bisa lanjut ke pengajuan online melalui situs web OSS.
4. Proses verifikasi dari DPMPTSP agar keluar izin operasional atau sertifikat layak higienitas sanitasi.
5. Mengunduh sertifikat izin layak higiene sanitasi melalui web OSS.
Baca Juga: Beberapa Alternatif Sumber Biaya atau Modal yang Dapat Diakses UMKM, Berikut Infonya
6. Izin operasional atau sertifikat layak higiene sanitasi diterima dan berlaku selama 3 tahun.***