BERITASUKOHARJO.com-Bagi para pebisnis katering atau jasa boga, salah satu sertifikat yang harus dimiliki adalah sertifikat layak higiene sanitasi yang dikeluarkan oleh masing-masing Dinas Kesehatan Daerah.
Sertifikat ini sangat dibutuhkan tidak hanya bagi pebisnis jasa boga yang baru tapi juga usaha katering yang sudah besar, bahkan restoran, kafe serta lainnya.
Seperti diketahui permintaan katering semakin tinggi akhir-akhir ini terutama di daerah perkotaan yang sibuk dan memiliki gaya hidup yang praktis.
Baca Juga: 8 Ide Bisnis Paling Menjanjikan dan Untung Besar Modal Hanya Secuil, Terapkan dan Buktikan Sendiri
Agar bisnis katering atau jasa boga yang kamu miliki memiliki nilai tambah, yakni terjamin kesehatan dan kebersihannya agar dapat memikat konsumen maka kamu perlu mengurus sertifikat layak higiene sanitasi ini.
Persyaratan untuk mengurus sertifikat sangat mudah dan yang paling penting gratis. Selain gratis, waktu penyelesaian sertifikat ini hanya 14 hari kerja setelah semua persyaratan yang diminta kamu lengkapi.
Dalam artikel ini akan diberikan informasi mengenai cara dan persyaratan yang harus dilakukan oleh para pebisnis jasa boga atau bisnis kuliner untuk mendapatkan sertifikat layak higiene sanitasi.
Berdasarkan lansiran BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @kemenkopukm, persyaratan untuk memiliki sertifikat layak higiene sanitasi ini adalah sebagai berikut.
1. Surat permohonan pengajuan sertifikasi layak higiene sanitasi jasaboga/katering ke kepada Dinas Kesehatan.