2. Foto copy KTP
3. Foto berwarna 4x6 sebanyak 3 lembar (pastikan ke Dinas Kesehatan masing-masing daerah).
4. Surat keterangan domisili apabila alamat KTP di luar wilayah daerah pengajuan.
5. Gambar denah bangunan dapur lengkap dengan spesifikasi ukuran
6. Pernyataan penunjukan sebagai penanggung jawab, apabila peserta bukan pemilik usaha.
7. Bukti hasil laboratorium untuk air minum, air bersih, 3 jenis makanan jadi, 3 jenis peralatan pengolahan makanan, usap tangan, dan usap dubur untuk 2 orang pengolah makanan.
8. Surat keterangan pengurusan jasa boga atau restoran dan rumah makan dari Puskesmas setempat.
9. Hasil IKL atau Inspeksi Kesehatan Lingkungan atau survey lapangan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke area pengolahan makanan dari pemohon.
Adapun langkah-langkah pengajuan sertifikat layak higiene sanitasi ini adalah sebagai berikut.
1. Pebisnis atau pengusaha mengumpulkan semua lampiran persyaratan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat.