Punya Usaha Katering tapi Belum Terjamin Mutunya, Daftarkan untuk Sertifikasi Keamanan Pangan Segera!

- 10 Maret 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi - Persyaratan pembuatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Ilustrasi - Persyaratan pembuatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi /Freepik/mrsiraphol/

Nah bagi kamu yang sudah memiliki usaha katering, sudah punya belum Sertifikat Laik Higiene Sanitasi? Kalau belum simak persyaratan dalam pembuatannya ya.

BeritaSukoharjo.com mendapatkan informasi dari media sosial Instagram Kementerian Koperasi dan UKM RI @kemenkopukm, persyaratan pembuatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagai berikut:

Syarat-syarat kepengurusan:

1. Surat permohonan pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga / Katering kepada kepala Dinas Kesehatan Daerah setempat.

2. Fotocopy KTP pemilik usaha.

3. Foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, pada poin ini kalian harus memastikan kembali ke Dinas Kesehatan setempat berapa jumlah pastinya.

4. Surat keterangan domisili apabila usaha katering dengan KTP pemilik tidak sesuai alamatnya.

Baca Juga: Praktis Banget! Begini Cara Bikin Cake Lembut Buat Ide Bisnis Hampers Cantik Waktu Lebaran, Dijamin Laris

5. Gambar denah bangunan dapur dengan ukuran yang sesuai.

6. Pernyataan penunjukan sebagai penanggung jawab dari usaha.

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x