Nah bagi kamu yang sudah memiliki usaha katering, sudah punya belum Sertifikat Laik Higiene Sanitasi? Kalau belum simak persyaratan dalam pembuatannya ya.
BeritaSukoharjo.com mendapatkan informasi dari media sosial Instagram Kementerian Koperasi dan UKM RI @kemenkopukm, persyaratan pembuatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagai berikut:
Syarat-syarat kepengurusan:
1. Surat permohonan pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga / Katering kepada kepala Dinas Kesehatan Daerah setempat.
2. Fotocopy KTP pemilik usaha.
3. Foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, pada poin ini kalian harus memastikan kembali ke Dinas Kesehatan setempat berapa jumlah pastinya.
4. Surat keterangan domisili apabila usaha katering dengan KTP pemilik tidak sesuai alamatnya.
5. Gambar denah bangunan dapur dengan ukuran yang sesuai.
6. Pernyataan penunjukan sebagai penanggung jawab dari usaha.