7. Bukti hasil laboratorium untuk air minum, air bersih 3 jenis makanan jadi, 3 jenis peralatan yang digunakan, usap tangan, dan usap dubur untuk 2 orang pembuat atau pengolah makanan di katering.
8. Surat keterangan pengurusan Jasaboga / Katering dari puskesmas setempat.
9. Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau survey langsung yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas ke tempat katering pemohon.
Langkah-langkah proses kepengurusan:
1. Pengusaha mengumpulkan lampiran persyaratan ke Dinas Kesehatan setempat
2. Proses IKL atau survey langsung oleh Dinkes dan Puskesmas setempat
3. Jika lolos, pengusaha katering bisa mengajukan online melalui situs web OSS
4. Proses verifikasi DPMPTSP agar keluar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
5. Unduh atau download sertifikat melalui situs web OSS