Punya Usaha Katering tapi Belum Terjamin Mutunya, Daftarkan untuk Sertifikasi Keamanan Pangan Segera!

- 10 Maret 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi - Persyaratan pembuatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Ilustrasi - Persyaratan pembuatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi /Freepik/mrsiraphol/

7. Bukti hasil laboratorium untuk air minum, air bersih 3 jenis makanan jadi, 3 jenis peralatan yang digunakan, usap tangan, dan usap dubur untuk 2 orang pembuat atau pengolah makanan di katering.

8. Surat keterangan pengurusan Jasaboga / Katering dari puskesmas setempat.

9. Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau survey langsung yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas ke tempat katering pemohon.

Baca Juga: Cuma Modal 2000an Bisa Jadi Ide Bisnis Bulan Ramadhan atau Takjil Buka Puasa, Berikut Resep Puding Bubur

Langkah-langkah proses kepengurusan:

1. Pengusaha mengumpulkan lampiran persyaratan ke Dinas Kesehatan setempat

2. Proses IKL atau survey langsung oleh Dinkes dan Puskesmas setempat

3. Jika lolos, pengusaha katering bisa mengajukan online melalui situs web OSS

4. Proses verifikasi DPMPTSP agar keluar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

5. Unduh atau download sertifikat melalui situs web OSS

Halaman:

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x