Kemenkop Hentikan Program BPUM, Bantuan Pendanaan UMKM Bisa dari PKH, Ini Kategori dan Cara Mendaftarnya!

- 22 Februari 2023, 10:44 WIB
Ilustrasi - cara mendaftar dan kategori ikut bantuan pendanaan UMKM dengan PKH pengganti BPUM
Ilustrasi - cara mendaftar dan kategori ikut bantuan pendanaan UMKM dengan PKH pengganti BPUM /Freepik/freepik

BERITASUKOHARJO.com - Kabar terbaru mengenai program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dikatakan akan dihentikan, dan masyarakat bisa mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH).

Apabila Anda tertarik untuk mengikuti PKH, artikel ini secara khusus akan menjelaskan rincian lengkap cara mendaftar dan kategori penerimanya.

Baru-baru ini, Wakil Presiden Indonesia, Ma’ruf Amin menyampaikan pemerintah akan memantau penghentian program BPUM tahun 2023.

“Pemerintah akan terus mengevaluasi apakah setelah dihentikan itu nanti tidak menjadi masalah, artinya tidak menjadi penurunan. Tetap dipantau,” kata Ma’ruf Amin di Jakarta, Jumat, 6 Januari 2023, dilansir BeritaSukoharjo.com dari ANTARA.

Baca Juga: Modal 2 Telur, Resep Bolu Kukus Ini Bisa Jadi Ide Jualan Cemilan yang Enak dan Cantik, Jual 2000an di Pasar

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, mengatakan pemerintah tidak akan menyalurkan BPUM atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM pada tahun 2023.

“Per hari ini, pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” katanya di Kemenkop UKM Jakarta, Senin, 2 Januari 2023.

Namun Teten mengatakan pemerintah akan tetap bersiaga dan melihat perkembangan yang terjadi kedepannya. Jika kondisi ekonomi tidak terlalu baik, maka pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian.

Seperti diketahui, BPUM atau BLT untuk UMKM digulirkan Kemenkop bertujuan untuk membantu pendanaan atau keuangan UMKM yang terkena dampak pandemi dengan kategori miskin dan rentan.

Baca Juga: Resep Oseng Udang Pedas, Menu Makan Siang yang Menggugah Selera Bisa Nambah Nasi Terus

BPUM juga merupakan program pemerintah untuk meningkatkan daya saing serta membantu usaha mikro atau UMKM agar dapat berkembang dengan dana bantuan yang diberikan.

Walaupun BPUM dihentikan oleh pemerintah, UMKM masih bisa mendapatkan bantuan pendanaan dari pemerintah melalui PKH.

PKH merupakan program bansos yang digulirkan oleh Kemensos bertujuan mengurangi angka dan memutuskan rantai kemiskinan.

Kategori penerima PKH adalah anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lansia.

Baca Juga: Resep Pisang Bakar Kuah Kinca Rasanya Super Enak, Cocok Untuk Ide Jualan Takjil

UMKM bisa mendapatkan PKH jika telah memenuhi persyaratan dari Kemensos. Jika belum terdaftar, ikuti cara mendaftar di bawah ini di aplikasi Cek Bansos.

Berikut Cara Daftar Online PKH:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

2. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu membuat user ID memakai data diri lengkap, seperti KTP, KK, dan foto selfie.

3. Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user ID dan password.

4. Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan.

5. Jika ingin daftar, klik menu Daftar Usulan.

Baca Juga: Resep Ketan Panggang Kuah Kinca, Ide Jualan Jajanan Pasar, Pulen dan Manis, Bisa Jual Saat Bulan Puasa Nanti

6. Daftar calon penerima bansos PKH dengan mengisi data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah.

Rincian Penerima Bantuan PKH sebagai Berikut:

1. Kategori ibu hamil/nifas: Rp3.000.000,-

2. Kategori anak usia dini 0 – 6 tahun: Rp3.000.000,-

3. Kategori pendidikan anak SD/sederajat: Rp900.000,-

4. Kategori pendidikan anak SMP/sederajat: Rp1.500.000,-

Baca Juga: Jual 2000an per Potong, Ide Jualan Brownies Panggang Jadi Cemilan Paling Laris, Tak Kalah Moist dari Premium

5. Kategori pendidikan anak SMA/sederajat: Rp2.000.000,-

6. Kategori penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000,-

7. Kategori lanjut usia: Rp2.400.000,-***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah