Mau Buka Bisnis Kuliner Sendiri? Yuk Simak Cara Mudah Mendaftarkan Ide Jualan ke GoFood Melalui GoBiz!

- 23 Oktober 2022, 12:03 WIB
Ilustrasi - ini cara mudah mendaftarkan bisnis kuliner ide jualan ke GoFood melalui GoBiz
Ilustrasi - ini cara mudah mendaftarkan bisnis kuliner ide jualan ke GoFood melalui GoBiz /Pixabay/Surprising_Shots

BERITASUKOHARJO.com – Sekarang ini, bisnis kuliner menjadi lahan usaha yang banyak digemari berbagai kalangan, terlebih lagi sistem jual beli yang online semakin mempermudah transaksi.

Anda hanya cukup membuka aplikasi GoFood, lalu menemukan banyak sekali bisnis kuliner di sekitar Anda.

Namun, jika Anda punya ide jualan atau bisnis kuliner yang ingin didaftarkan ke aplikasi GoFood, Anda tidak perlu khawatir karena cara untuk mendaftarkan sangat mudah dan tidak dipungut biaya.

Anda hanya harus menyiapkan kelengkapan data yang dibutuhkan melalui aplikasi GoBiz. Penasaran seperti apa cara dan syarat mendaftarkan bisnis kuliner Anda ke GoFood melalui GoBiz?

Baca Juga: Langsung Ludes! Hanya Bahan Sosis Bisa Untung Ratusan Ribu untuk Jajanan Anak Sekolah, Berikut Corndog 3000an

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan mendaftarkan bisnis kuliner sendiri lewat GoBiz yang dilansir BeritaSukoharjo.com dari laman resmi GoBiz.

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftarkan usaha adalah sebagai berikut.

1. KTP Pemilik Outlet

Identitas yang dilampirkan wajib menggunakan KTP pemilik outlet.

Perlu diketahui, saat ini pendaftaran GoBiz hanya dapat dilakukan menggunakan KTP. Hal ini menjadikan warga negara asing atau WNA hingga saat ini belum bisa melakukan pendaftaran.

2. NPWP Pemilik Usaha (Sifatnya Opsional)

Lampirkan NPWP jika Anda memilikinya, tapi jika Anda tidak tidak memilikinya, maka tidak perlu melampirkannya.

Baca Juga: Modal Tepung Bisa Jadi Cilok Bumbu Kacang Pedas, Ide Jualan Cemilan yang Ekonomis dan Laris Manis

3. Data Rekening Bank

Anda perlu mempersiapkan data rekening bank, seperti nama bank, nomor rekening, dan nama pemilik rekening untuk nantinya dilakukan pencairan dana usaha.

Namun, jika nama pemilik usaha dan pemilik rekening berbeda, mohon lampirkan foto buku tabungan, dan pastikan kalau foto tersebut terbaca dengan jelas dan tidak buram.

Tiga data di atas dikumpulkan untuk mendaftarkan Anda sebagai pengguna akun. Selain itu, data tersebut juga berguna untuk memverifikasi bahwa usaha yang Anda cantumkan adalah benar adanya.

Setelah Anda menyiapkan semua dokumen tersebut, selanjutnya Anda harus mengisi formulir pendaftaran pada aplikasi GoBiz.

Pengisian formulir harus dengan benar dan lengkap. Anda dapat mengikuti langkah-langkah pengisian sebagai berikut.

Baca Juga: Wow! Cuma 1 Telur Jadi Bolu Kukus Mekar Super Cantik dan Lembut, Cocok untuk Isian Snack Box atau Ide Jualan

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran:

1. Anda wajib melengkapi persyaratan pendaftaran bagi usaha mandiri atau perorangan.

2. Alamat email dan nomor ponsel belum pernah digunakan pada outlet yang lain, atau yang sebelumnya telah terdaftar di GoBiz.

3. Nomor ponsel Anda tidak dalam masa tenggang atau hangus. Artinya nomor tersebut bisa digunakan untuk menerima SMS.

4. KTP yang Anda gunakan sudah sesuai dengan ketentuan:

- KTP asli (bukan hasil fotokopi atau scan) dan dapat terbaca dengan jelas.

- Data KTP telah terdaftar dan sesuai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil

- Bentuk fisik KTP tidak rusak.

Baca Juga: Ini Bukan Ice Cream Cornetto, Simak Resep Bolu Kukus Bentuk Unik, Jangan Sampai Tertipu

- Apabila KTP memiliki kerusakan di bagian seperti NIK, pas foto, nama, tempat atau tanggal lahir, jenis kelamin, ataupun alamat, silahkan untuk mengajukan pembuatan KTP di instansi terkait.

- Dokumen selain KTP atau dokumen pengganti seperti SIM maupun Kartu Keluarga tidak dapat Anda gunakan untuk proses pendaftaran.

- Saat Anda mengambil foto KTP, pastikan KTP Anda berada tepat pada kotak foto yang tersedia.

Alur Pendaftaran Bisnis Perseorangan:

1. Langkah pertama, Anda download aplikasi GoBiz melalui Google Play Store, lalu klik 'Daftar GoBiz'.

2. Setelah itu Anda pilih jenis pendaftaran sesuai jenis usaha Anda, yakni 'usaha milik pribadi'.

3. Selanjutnya pada halaman isi data pemilik (untuk usaha milik pribadi), Anda lengkapi data yang diperlukan. Kemudian Anda klik ‘kirim data pemilik’.

4. Setelah itu Anda masukkan kode OTP yang diterima melalui SMS, lalu klik ‘Konfirmasi’.

Baca Juga: Resep Roti Tawar Isi Sosis ala Street Food Korea, Krispi, Enak dan Lembut, Ide Jualan Untung Menggiurkan

5. Langkah selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi dan mengirim kelengkapan data usaha sesuai dengan tipe usaha yang Anda pilih.

Anda harus isi data dengan lengkap dan benar sesuai berkas yang sudah Anda siapkan di awal.

6. Setelah semua data usaha Anda sudah dilengkapi, pada kolom mohon pelajari 'Syarat & Ketentuan' layanan yang dipilih, silahkan Anda centang, lalu klik ‘verifikasi data usaha saya’.

7. Setelah itu akan muncul pop-up konfirmasi, tapi pastikan data sudah sesuai. Jika sudah sesuai, lalu Anda klik ‘kirim’.

8. Biasanya menunggu dua hari kerja untuk proses verifikasi. Setelah itu jika layanan bisnis Anda sudah terverifikasi, maka status berubah menjadi ‘sudah aktif’.

Anda sudah bisa mulai gunakan GoBiz untuk menjalankan bisnis kuliner Anda.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Sumber: GoBiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah