Hati-Hati! Ada 5 Modus Penipuan Daring. Anggota DPR Ingatkan Masyarakat Agar Tetap Waspada

- 20 Mei 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi penipuan daring.
Ilustrasi penipuan daring. /Pixabaymohamed_hassan/

BERITASUKOHARJO.com - Muhammad Farhan sekaligus anggota Komisi I DPR RI mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai lima bentuk modus penipuan secara daring.

Adapun bentuk penipuan seperti, phising, rekayasa sosial, pharmingmoney mule, dan sniffing.

"Ada beberapa modus penipuan online (daring) yang harus kita perhatikan. Ini (lima modus penipuan daring) adalah berbagai kejahatan yang telah diantisipasi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penegakan hukumnya masuk ranah pidana," kata Farhan.

Baca Juga: Ingin Menjadi Advokat? Simak Syaratnya

Muhammad Farhan menjelaskan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk "Keamanan Berinternet: Mencegah Penipuan di Ranah Daring".

Kemudian, ia menjelaskan bahwa penipuan phising merupakan bentuk modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menghubungi calon korban melalui e-mail, telepon, atau pun pesan teks dan mengaku sebagai perwakilan dari lembaga resmi.

Setelah itu, pelaku tersebut akan meminta data-data pribadi calon korban, perbankan, kartu kredit, dan kata sandi milik calon korban tersebut.

"Biasanya, para penjahat (pelaku phising) menghubungi calon korban, lalu meminta data-data pribadi, data perbankan, kartu kredit, dan kata sandi," ucapnya.

Baca Juga: Inilah 30 Idol K-Pop Asing yang Berhasil Debut di Korea Selatan, Salah Satunya Rei IVE

"Jadi, hati-hati sekali kalau ada yang menelpon mengaku sebagai customer service bank tempat anda membuka rekening, terus mintanya aneh-aneh dan tidak wajar, seperti data pribadi," jelas Farhan.

Bentuk penipuan selanjutnya adalah rekayasa sosial. Farhan menjelaskan tentang hal tersebut, yang di mana pada umumnya, modus penipuan daring seperti ini dilakukan oleh pelaku dengan cara memulai obrolan mengenai hal-hal umum.

Tindakan seperti itu mampu membuat korban secara tidak sadar akan memberi informasi penting yang akan mengakibatkan akun-akun milik korban di dunia digital sangat mudah dibajak oleh pelaku yang sedang melakukan penipuan.

"Yang ketiga, ada pharming. Dalam pharming ini, pelaku akan mengarahkan korban menuju alamat laman palsu. Alamat ini mirip-mirip (dengan yang asli)," katanya.

Baca Juga: Ketahui! Ini Prakiraan Hujan Wilayah Jabodetabek Tanggal 20-25 Mei 2022

"Ketika korban mengakses laman tersebut, secara tidak langsung, domain name system (DNS) yang telah diklik akan tersimpan di komputer dalam bentuk cache. Dengan demikian, perangkat korban akan mudah diakses oleh pelaku," sambung Farhan.

Lalu, Farhan melanjutkan pembahasan selanjutnya mengenai money mule.

Money mule merupakan bentuk modus penipuan daring yang dilakukan oleh pelaku dengan mentransfer sejumlah uang dalam jumlah yang begitu kecil kepada korban.

Kemudian, pelaku menjanjikan korban dapat memperoleh komisi apabila mentransfer kembali uang tersebut kepada pihak lain.

Baca Juga: Jakarta E-Prix Tinggal Menghitung Hari, Segini Harga Tiketnya

Selanjutnya bentuk modus sniffing. Modus seperti itu merupakan penipuan secara daring yang dimanfaatkan pelaku dengan mengincar perangkat korban, seperti komputer jinjing atau laptop, komputer, atau pun ponsel pintar.

"Biasanya, mereka mendapatkan informasi yang ada di perangkat melalui jaringan WiFi gratis. Jadi, masyarakat harus hati-hati. Jika menggunakan WiFi gratis, pastikan penggunaannya sebentar saja," tutur Farhan.***

Editor: Inung R Sulistyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah