Sukoharjo Sediakan Rumah Restorative Justice di Dua Lokasi, Simak Penjelasannya

- 29 April 2022, 01:24 WIB
Peresmian rumah restorative justice di Balai Desa Toriyo, Bendosari oleh Bupati Sukoharjo dan stake holder lainnya.
Peresmian rumah restorative justice di Balai Desa Toriyo, Bendosari oleh Bupati Sukoharjo dan stake holder lainnya. /Deni Suryanti/BeritaSukoharjo.com

 

 

BERITASUKOHARJO.com - Dorong penyelesaian perkara ringan diluar persidangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mendirikan rumah Restorative Justice (RJ) di Balai Desa Toriyo dan Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari.

Peresmian rumah RJ dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani bersama dengan stake holder yang hadir, Kamis 28 April 2022.

"Pembentukan rumah RJ ini merupakan kebijakan Kejaksaan Agung dimana di Jawa Tengah pilot project-nya ada di Solo, Rembang, dan Magelang. Sukoharjo menyusul di Desa Toriyo dan Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari," kata Kepala Kejari Sukoharjo, Hadi Sulanto.

Baca Juga: Perempuan Sukoharjo Diharapkan Meneladani Kartini Untuk Bangkit Dari Pandemi Covid-19

Hadi menyampaikan, pendirian rumah RJ merupakan tempat untuk pengembalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian.

Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat. Sehingga masalah tidak perlu sampai ke pengadilan apabila korban setuju.

"Yang bisa diselesaikan di rumah RJ ini antara lain tindak pidana pencurian, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas. Syaratnya, ancaman hukuman dibawah lima tahun, baru sekali melakukan pidana, dan korban menyetujui," terang Hadi.

Dilain pihak, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan bahwa Restorative Justice (Keadilan Restoratif) merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.

Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2022 Mulai Padat, Lima Pasar Tumpah di Sukoharjo Ini Perlu Diwaspadai

Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelakua atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

"Sehingga ada memungkinkan penuntutan terhadap perkara pidana ringan dapat dihentikan dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan," katanya.

Syarat tersebut masing-masing tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Baca Juga: 1 DPO Teroris MIT Tewas, Buntut Nekat Melawan hingga Bahayakan Petugas Saat Diringkus Satgas Madago Raya

Serta tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.***

Editor: Inung R Sulistyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x