Juliyamono akhirnya tak jadi menggelar acara sholat Id, setelah menerima surat dari Ombudsman RI nomor B/037/HM.02.01-14N/2020.
Baca Juga: Sinopsis Film Bedazzled Tayang Malam Ini, Ditawari 7 Diminta oleh Setan Cantik
Dalam surat yang ditandatangani langsung Ketua Ombusman Jawa Tengah Siti Farida yang disebutkan ombusman meminta agar Bupati Karanganyar memperhatikan kesehatan dan keselamatan warga, sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait sosial besar juga memerlukan kegiatani masyarakat dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Saat itu Juliyatmono mengatakan keputusannya untuk tak menggelar sholat Idul Fitri di alun-alun bukan karena desakan Gubenur Jawa Tengah pada dirinya. Namun, keputusannya murni dilakukan setelah dirinya menerima surat dari Ombusman yang merupakan lembaga negara.
Saat ditanya apakah dirinya juga akan meminta pada warga untuk tidak menggelar sholat id di lapangan terbuka, Juliyatmono hanya terdiam. Juliyatmono hanya mengatakan, warganya untuk mengikuti surat dari ombusman.
Baca Juga: Meriah, Bupati Sukoharjo Sambut Estafet Kirab Obor Virtual Pekan Special Olympic Nasional
"Seperti surat (ombusman) itu saja. Saya masih bertindak sebagai imam dan Khotib untuk istri dan anak-anak saya di rumah," jawabnya saat itu.
3. Penggalangan Dana Palestina
Bupati Karanganyar mengeluarkan surat edaran nomer 900/1833.13 tertanggal 17 Mei 2021 tentang penggalangan dana untuk membantu rakyat Palestina.
Pro dan Kontra itupun bermunculan baik di internal DPRD maupun di Masyarakat.Dari beberapa fraksi yang ada di DPRD, hanya dua Fraksi yang setuju dengan langkah Bupati mengeluarkan SE untuk penggalangan dana bagi Palestina